Usai Perpres Publisher Rights diteken, ini yang dilakukan Menkominfo

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 10:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.  (ANTARA/HO-Kemenkominfo)
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (ANTARA/HO-Kemenkominfo)



HARIAN MERAPI - Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.


Setelah Perpres diteken, lantas apa langkah selanjutnya ? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berjanji menindaklanjutinya.


Ia menjanjikan bakal segera menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden terkait Publisher Rights atau Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Juga: Gus Baha Apresiasi Kinerja Polri Wujudkan Pemilu Aman dan Damai

"Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," kata Budi dalam keterangannya yang diterima, Rabu.

Budi menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan prioritas untuk mewujudkan ekosistem sehat bagi para pelaku industri media di ruang digital.

Ia menyebutkan hadirnya regulasi tersebut dapat melindungi para pelaku industri media sekaligus mendorong hadirnya praktik jurnalistik yang semakin berbobot.

"Sudah dijelaskan Presiden Jokowi, bahwa ini (Perpres 32/2024) juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," ujarnya.

Baca Juga: Harga Beras Makin Mahal, Bulog Surakarta Gencarkan Grebeg Pasar

Apabila mengacu pada regulasi tersebut, Kementerian Kominfo dilibatkan dalam pembentukan komite bersama dengan Dewan Pers.

Komite itu memiliki tugas sebagai pengawas untuk pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban dari platform-platform digital, fasilitasi dalam penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa antara platform digital dan perusahaan pers, dan memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasannya.

Nantinya tidak hanya dari Kementerian dan Dewan Pers, komite itu juga akan diisi oleh pakar yang memahami seluk beluk baik terkait platform digital dan juga perusahaan pers. Pakar itu bakal ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Baca Juga: Achmad Rifai Pimpin IPI DPD DIY, Dorong Waktu Tinggal Wisatawan Lebih Lama

Adapun Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 itu dinyatakan mulai berlaku enam bulan setelah disahkan yang artinya mulai berlaku di sekitar kuartal III 2024.

Sebelumnya, pada Selasa (20/2) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X