Inilah aturan membawa koper pintar dalam penerbangan Garuda, semuanya demi keselamatan penerbangan

photo author
Widyo Suprayogi, Harian Merapi
- Kamis, 18 Januari 2024 | 18:25 WIB
Penumpang pesawat Garuda Indonesia berada dalam ruangan kedatangan domestik setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021). ( ANTARA/Ampelsa)
Penumpang pesawat Garuda Indonesia berada dalam ruangan kedatangan domestik setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021). ( ANTARA/Ampelsa)

HARIAN MERAPI - Garuda Indonesia menyampaikan ketentuan barang penumpang yang dapat dibawa sebagai bagasi kabin, termasuk koper pintar (smart luggage) atau jenis koper bertenaga baterai.

Ketentuan tersebut diterapkan Garuda dengan mengacu pada aturan keselamatan penerbangan dari The International Air Transport Association (IATA).

"Mengacu pada aturan keselamatan penerbangan yang ditentukan berdasarkan ukuran, berat maksimal dan kapasitas baterai lithium serta spesifikasi lainnya dari bagasi kabin yang tertuang pada kebijakan The International Air Transport Association (IATA) maupun regulasi terkait di dalam negeri," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Sesuai dengan kebijakan tersebut, maka standar bagasi yang diperbolehkan untuk naik ke dalam kabin (cabin baggage) termasuk smart luggage adalah bagasi dengan berat maksimal 7 kilogram, dimensi paling besar yaitu 56 x 36 x 23 centimeter (linear 115 cm), serta kapasitas baterai yang tidak lebih dari 100 Watt hour (Wh).

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Sukoharjo Merasa Kurang Dilibatkan pada Persiapan Pemilu 2024

"Kondisi baterai pada smart luggage yang diperbolehkan dibawa ke pesawat adalah yang memiliki spesifikasi removable battery," lanjut Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan apabila smart luggage memiliki berat, dimensi dan kapasitas baterai melebihi standar tersebut maka bagasi tidak diperkenankan untuk naik ke dalam kabin.

Sedangkan untuk smart luggage yang memiliki kapasitas baterai melebihi 100 Wh namun kurang dari 160 Wh maka dapat diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dengan persyaratan mendapatkan persetujuan dari pihak maskapai.

Adapun untuk smart luggage yang mempunyai kapasitas lithium baterai melebihi 160 Wh tidak diperkenankan diangkut baik sebagai bagasi kabin maupun bagasi tercatat.

Baca Juga: Demi Bela Kehormatan Ibu Jadi Motif Tersangka Penusukan Perangkat Desa Giling Pati Hingga Tewas, Ini Kronologinya

"Kami akan terus mengkaji langkah prosedural yang dapat dimaksimalkan guna memastikan tatalaksana safety dalam kaitan penggunaan smart luggage penumpang sejalan dengan ketentuan keselamatan penerbangan yang berlaku, termasuk proses screening dalam proses pre-flight," tutur Irfan.

Irfan menyampaikan pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya edukasi terhadap penumpang, termasuk memastikan aspek pengawasan bagi penumpang dapat berjalan optimal yang didukung oleh para stakeholders layanan kebandarudaraan.

"Ketentuan ini kami lakukan sebagai langkah berkesinambungan kami dalam menjaga core value layanan Garuda Indonesia yaitu prioritas keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat," ujarnya seperti dilansir Antara.

Irfan mengimbau kepada penumpang untuk melaporkan penggunaan smart luggage ketika melakukan prosedur pre-flight guna memastikan ketentuan terhadap aturan keselamatan penerbangan dapat terjaga.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ikan sapu-sapu, Pram dan ekosistem lingkungan

Selasa, 14 April 2026 | 16:00 WIB
X