PPATK temukan transaksi mencurigakan dana kampanye, KPK : Kita telaah dulu apakah ada unsur korupsinya

photo author
- Jumat, 12 Januari 2024 | 18:25 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.  (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk temuan soal transaksi mencurigakan

"Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Alex menerangkan pihak KPK baru akan meneruskan temuan tersebut ke tahap selanjutnya jika memang ditemukan aliran dana tersebut ada kaitannya dengan korupsi.

"Kita mencari predicate crime-nya, kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi, itu mekanismenya," ujarnya.

Baca Juga: Warung Sate di Kompleks JNM Yogya Ludes Terbakar, Ini Kronologi Kebakaran

Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu mengatakan KPK juga akan mendalami soal siapa saja pihak yang terkait aliran dana tersebut, termasuk mendalami apakah aliran uang tesebut menyangkut pejabat negara atau penyelenggara negara,

"Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaah lebih terarah. lebih terukur dan lebih terfokus. Jadi memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya," kata Alex seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat pada Semester II 2023.

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12).

Baca Juga: Salatiga Minta Bantuan Keuangan ke Provinsi Jateng Sebesar Rp Miliar, Lanjutkan Penataan TWR Salatiga

Lebih lanjut, Ivan menerangkan PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Adapun berdasarkan data 2022, Pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X