Haris dan Fatia divonis bebas, majelis menganggap tidak unsur pidana penyebaran berita bohong

photo author
- Senin, 8 Januari 2024 | 13:50 WIB
Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023)  (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri )
Hariz Azhar dan Fatia Maulidayanti beserta kuasa hukum merayakan putusan bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2023) (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri )

Baca Juga: Oknum Guru SD Swasta Dilaporkan Kepala Sekolahnya ke Polresta Yogyakarta Karena Melakukan Kekerasan Seksual ke 15 Siswa, Terungkap Karena Ini

“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung kami,” ungkap Haris Azhar seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa tim jaksa penuntut umum (JPU) karena mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!".(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X