HARIAN MERAPI - Sempat buron hingga tiga bulan, seorang pencuri sepeda motor Yamaha N-Max yang beraksi di Parkir Basement Pakuwon Mall Condongcatur Depok, berhasil diamankan polisi.
Pelaku adalah BA (28) warga Jombor Krakitan Bayat Klaten.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban HS (28) warga Jenggul Banjarnegara.
"Kita amankan pelaku di Jakarta Selatan. Sedangkan barang bukti motor berada di Malang," beber Kapolsek Depok Timur, Kompol Masnoto, Rabu (27/12/2023).
Dijelaskan, terungkapnya kasus itu bermula dari adanya laporan polisi dari korban yang kehilangan sepeda motor jenis Yamaha N-Max. Saat itu, motor hilang di tempat parkir salah satu mall di wilayah Depok Timur.
"Untuk kejadiannya terjadi Jumat (1/9) sekira pukul 10.19 wib," katanya.
Awalnya korban bersama istrinya datang ke mall dengan mengendarai sepeda motor itu. Setelah memarkirkan motor, korban lantas berbelanja. Setelah selesai belanja, korban hendak pulang motor sudah tidak ada.
Mendapati sepeda motornya hilang, korban kemudian melapor kejadian tersebut ke Polsek Depok. Mendapat laporan itu, polisi mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Bawaslu Gunungkidul Temukan 2.423 APK Langgar Ketentuan Pemasangan, Ini yang Dilakukan
"Setelah cukup bukti, Sabtu (9/12) sekira pukul 20.00 wib, pelaku kami tangkap kawasan Jakarta Selatan. Dalam pelariannya, pelaku ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal," tandasnya.
Setelah dikembangkan, barang bukti hasil kejahatan berhasil ditemukan di Parkiran Stasiun Kereta Api di Malang. Setelah mencuri, pelaku ke Malang, kemudian pelaku ke Bekasi dengan kereta karena suatu kepentingan.
"Hasil interogasi, pelaku merupakan residivis tahun 2020. Rencananya motor itu dipakai sendiri. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polsek Depok Timur," pungkasnya.(*)