59 penjabat kepala daerah raih rapor merah, ini penyebabnya

photo author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 19:55 WIB
Tangkapan layar - Hasil rekapitulasi evaluasi Penjabat Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam siniar bertajuk "Penjabat Kepala Daerah sudahkah netral?" di Jakarta, Selasa (19/12/2023).  (ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani)
Tangkapan layar - Hasil rekapitulasi evaluasi Penjabat Kepala Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam siniar bertajuk "Penjabat Kepala Daerah sudahkah netral?" di Jakarta, Selasa (19/12/2023). (ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 59 Penjabat (Pj) Kepala Daerah mendapat rapor merah dalam indikator menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilu 2024.

Rapor merah tersebut dikeluarkan berdasarkan rekapitulasi penilaian evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Rapor merah tersebut diberikan kepada para Penjabat Kepala Daerah yang dinilai belum memenuhi indikator dalam upayanya menjaga netralitas ASN, dengan hanya mengumpulkan skor 0-59 atau masuk dalam kategori kurang.

Baca Juga: Status siaga Gunung Merapi menjadi wisata edukasi menarik bagi siswa sekolah, ini antisipasinya

Dalam rekapitulasi penilaian tersebut juga tercatat sebanyak lima Penjabat Kepala Daerah meraih rapor kuning dengan skor 60-79. Sementara, 48 Penjabat Kepala Daerah lainnya mendapat rapor hijau dengan meraup skor 80 hingga 100 atau berkategori baik.

“Berdasarkan surat Mendagri kami memberikan beberapa indikator yang kami monitor secara detail. Juga penjabaran amanah presiden saat rakor yang diamanahkan kembali saat semua PJ kepala daerah dikumpulkan di istana,” kata Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo, dalam kegiatan siniar bertajuk “Penjabat Daerah sudahkan netral?” di Jakarta, Selasa seperti dilansir Antara.

Teguh mengatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 112 Penjabat Kepala Daerah telah masuk dalam periode evaluasi. Evaluasi tersebut dilakukan secara berkala setiap triwulan sekali.

Baca Juga: Pemetaan Jalur Nataru Gunungkidul, 2 Jalur Alternatif Wisatawan Dinonaktifkan, Ini Jalurnya

Dari hasil evaluasi tersebut, Kemendagri menyampaikan sejumlah catatan yang harus menjadi atensi oleh para penjabat kepala daerah yakni mendorong mereka untuk menghadirkan praktik-praktik demokrasi yang santun, beretika dan menjadi teladan kepada masyarakat.

Kemudian, mendorong para penjabat kepala daerah untuk menerapkan konsep pembangunan perspektif perdamaian di kalangan para politisi dan masyarakat dan mendorong mereka memenuhi ketentuan netralitas ASN.

Yang tak kalah penting, kata Tegus, juga mendorong PJ Kepala Daerah menghindari praktek korupsi dan politik uang, serta mendorong mereka untuk mengalokasikan anggaran pemilu dan pilkada sesuai ketentuan.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X