Pelaku penipuan tiket konser Coldplay dibekuk polisi, begini modusnya

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 17:25 WIB
Pelaku penipuan tiket Coldplay, ditampilkan di Polresta Yogyakarta  (Foto : Samento Sihono)
Pelaku penipuan tiket Coldplay, ditampilkan di Polresta Yogyakarta (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan tiket Coldplay. Satu orang pelaku berinisial RI (40), diamankan karena telah melakukan penipuan terhadap 3 orang korban.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP MP Probo Satrio menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku berdalih punya kenalan dengan pihak EO konser Coldplay. Hal itu dilakukan untuk menyakinkan para korban.

"Korban yakin karena pelaku mengaku bisa mendapatkan tiket Coldplay dengan harga yang lebih murah. Padahal, pelaku tak pernah punya kenalan EO Coldplay dan tiket konsernya," beber Probo.

Pelaku juga menawarkan tiket konser kepada korban dengan harga yang juga bervariasi. Mulai dari Rp 2,1 juta untuk kategori lima, Rp3,9 juta untuk kategori tiga, dan Rp5,9 juta untuk tiket dengan bangku baris ke-14.

Baca Juga: Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi, Mikrobus Elf Tabrak Dump Truk di Wates Kulon Progo, Satu Orang Meninggal Dunia

Saat itu, pelaku menjanjikan akan menyerahkan tiket pada Juni 2023. Pada saat waktu ditentukan, pelaku berdalih kursi untuk nonton konser tidak bisa bersebelahan dan jumlah penonton dikurangi oleh pihak keamanan.

Merasa janggal, korban berniat meminta refund. Namun, saat tersangka diminta untuk mengembalikan uang selalu beralasan uang masih di pihak promotor. Sampai akhirnya pelaku menyamar sebagai Siska

"Siska merupakan tokoh fiktif yang dianggap sebagai salah satu pekerja EO konser Coldplay. Hal itu dilakukan untuk semakin meyakinkan korban," tandasnya.

Saat korban menghubungi Sisca, yang mengoperasikan handphone itu adalah pelaku sendiri. Dalam percakapan, selalu beralasan kalau sedang sakit dan belum bisa mengembalikan refund uang pembelian tiket.

Baca Juga: Ngaku Makelar Kasus Bisa Bebaskan Anak Korban dari Tahanan Mapolres Kulon Progo, Warga Dlingo Diamankan Polisi Karena Menipu, Ini Kronologinya

Menurutnya, Total, pesanan tiket yang diterima tersangka sebanyak 8-10 tiket, kerugian mencapai Rp 50 juta. Sejauh ini batu ada 3 korban yang melapor, polisi masih mengembangkan kasus ini.

"Masing-masing korban membeli tiket dengan jumlah yang berbeda, karena ada juga teman korban yang nitip. Pengakuannya, uang digunakan untuk membayar hutang dan trading crypto," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X