Begini aturan cuti kampanye menteri yang ikut kontestasi atau jadi timses capres cawapres

photo author
- Selasa, 28 November 2023 | 14:30 WIB
 Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/11/2023).  (ANTARA/Pradanna Putra Tampi)
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (28/11/2023). (ANTARA/Pradanna Putra Tampi)


HARIAN MERAPI- Para menteri yang akan kampanye dalam kontestasi Pilpres 2024 harus mengajukan cuti.


Cuti kampanye oleh menteri yang hendak maju sebagai capres maupun cawapres dilakukan cukup satu kali kepada presiden lewat Menteri Sekretaris Negara.


Demikian dijelaskan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Papua Barat Daya Gelar Papua Fest 2023, Semarakkan 22 Tahun Peringatan Hari Otsus


Menurut Ari, hal itu sesuai dengan aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota dewan, presiden dan wakil presiden, permintaan izin dalam pencalonan capres-cawapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

“Cukup satu kali pengajuan,” kata Ari Dwipayana .

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden dapat mengajukan cuti untuk selama masa kampanye pemilu atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Sedangkan menteri atau pejabat setingkat menteri yang merupakan anggota partai politik atau menjadi tim kampanye yang sudah terdaftar di KPU, dapat mengajukan cuti kampanye yakni satu hari kerja dalam satu pekan, di luar hari libur.

Baca Juga: Dua Hari Hilang, Ternyata Sudah Jadi Mayat, Korban Ditemukan di Dasar Sumur di Karanganyar

Berdasarkan aturan itu, kata Ari, menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres memiliki fleksibilitas waktu cuti lebih tinggi dibandingkan menteri non-capres/cawapres yang cuti untuk kampanye.

Sehingga, kata dia, para menteri yang menjadi capres/cawapres cukup melakukan pengajuan cuti satu kali untuk masa kampanye yang dibutuhkan, sesuai dengan jadwal kampanye yang sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai aturan permohonan cuti menteri capres/cawapres diajukan 7 hari sebelum kampanye.

“Itu cukup (satu kali), kecuali diperlukan revisi jadwal,” kata Ari Dwipayana.

Baca Juga: Hamas perlakukan tawanan Israel dengan baik di Gaza, begini media Israel memberitakan

Ari mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui permohonan cuti kampanye yang diajukan dua menteri kabinet yang maju dalam Pilpres yakni Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X