Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan agenda transformasi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja disahkan.
“Alhamdulillah UU ASN yang baru telah disahkan, dan ini menjadi pintu untuk mobilitas talenta yang lebih mudah termasuk guna menggerakkan guru ke 3T,” tutur dia.
Baca Juga: Biaya Haji 2024 Ditetapkan Rp 93,4 Juta, Jemaah Hanya Bayar Rp 56 Juta, Begini Penjelasan BPKH
Sementara itu, Nadiem Makarim menyebutkan selain insentif yang kini sedang dirumuskan dan akan dituangkan di Peraturan Pemerintah, pemerintah juga akan memberikan reward atau penghargaan bagi guru-guru di daerah yang berkinerja baik.
Perhatian khusus ini disusun untuk mengedepankan prinsip Indonesiasentris. Sehingga guru-guru terbaik tidak lagi terpusat di kota-kota besar, tetapi juga di daerah-daerah 3T.
Guru diharapkan menjadi mesin pendorong agar daerah 3T ikut merasakan dampak pembangunan nasional. Nadiem memastikan pemerintah akan memperhatikan karier guru-guru yang mengabdi di daerah 3T termasuk salah satunya melalui akselerasi kepangkatan.
“Memastikan karier guru dan ketersediaan guru di daerah-daerah yang paling tertinggal dan terluar itu ada, jadi mekanismenya bagaimana kita menghargai guru yang mau bekerja di daerah-daerah yang terluar dan tertinggal,” tambah Nadiem.*