Tes kesehatan tiga pasangan capres-cawapres, KPU umumkan hasil Jumat, ini prosesnya

photo author
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers terkait pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/10/2023).  (ANTARA/Hendri Sukma Indrawan)
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers terkait pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/10/2023). (ANTARA/Hendri Sukma Indrawan)

Hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 13 November 2023. Setelah itu, dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada tanggal 14 November 2023.

Baca Juga: Gara-gara Selisih Paham, Teman Sendiri Dibabat Celurit

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X