HARIAN MERAPI - Petugas Polres Kulon Progo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara YIA, Temon, Kulon Progo.
Sebanyak sepuluh orang diamankan saat hendak berangkat ke Malaysia, di mana dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan, kasus TPPO ini terungkap pada 27 September 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.
Mereka hendak berangkat menjadi pekerja ilegal yang tidak memiliki dokumen resmi, dengan modus mengadakan kunjungan silaturahmi ke masjid-masjid.
Baca Juga: Mantan Kasir PT BKK Jateng Kantor Kas Bulu Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
"Dalam ungkap kasus ini, ada tiga orang yang menjadi pelaku TPPO. Dua pelaku sudah berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih berstatus DPO," kata Kapolres saat merilis kasus ini di Mapolres Kulon Progo, Selasa (19/10/2023).
Diungkapkan Kapolres, dua pelaku yang sudah ditangkap yakni AR (48) warga Banyuwangi Jawa Timur dan AS (32) warga Magelang Jawa Tengah. Sementara pelaku yang masih buron berinisial MU.
Kemudian korbannya, berjumlah delapan orang yakni JU (27), AM (28), GU (20), OFA (28), AP (25), SU (44), IH (46) dan MHAM (16). Mayoritas merupakan warga Jawa Timur.
Modusnya, tiga orang pelaku mengajak para korban untuk bekerja di Malaysia namun tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi. Mereka berdalih belajar agama, silaturahmi dari masjid ke masjid.
Baca Juga: Beredar video asusila mahasiswi di Batam, ini pelakunya
"Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan pakaian jubah dan kopiah saat hendak berangkat melalui bandara YIA," kata Kapolres.
Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan 10 paspor, 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur, 3 lembar bukti booking tiket pesawat Air Asia penerbangan dari Kuala Lumpur ke Pekanbaru serta 6 bendel hasil medical check up.
Selain itu, juga ada 9 potong baju lengan panjang warna putih dan 3 kopiah warna putih yang digunakan oleh rombongan saat akan berangkat ke Malaysia melalui bandara YIA serta 2 buah HP merk Samsung dan Realme.
"Delapan korban TPPO ini kami amankan di Rusunawa Giripeni, sementara dua pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Suguhkan hiburan istimewa seperti tari Sekar Pudyastuti hingga lagu berjudul Koyo Jogja Istimewa