Sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi alami hujan lebat hari ini, berikut rinciannya

photo author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Arsip Foto - Beberapa pengendara memilih berteduh saat hujan mengguyur Jalan Jenderal Sudirman di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.  (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Arsip Foto - Beberapa pengendara memilih berteduh saat hujan mengguyur Jalan Jenderal Sudirman di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

HARIAN MERAPI - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sejumlah wilayah Indonesia berpotensi mengalami hujan lebat hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Minggu (8/10/2023).

Potensi hujan disertai kilat/petir berpotensi terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Papua.

BMKG mengemukakan daerah pertemuan atau perlambatan kecepatan angin (konvergensi) terpantau memanjang dari Sumatera Barat, Sumatera Utara hingga Aceh, Laut Andaman, Kalimantan Tengah, dari Lampung hingga Bengkulu, Kalimantan Barat hingga Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Timur.

Baca Juga: Kenapa Erick Thohir jadi Cawapres terkuat? Jawabannya karena faktor NU dan sepak bola

Di Sulawesi Tengah, di laut Arafuru bagian utara, dari Papua bagian tengah hingga Papua Barat bagian timur.

Menurut BMKG, kondisi tersebut mampu meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sepanjang daerah konvergensi tersebut.

Sementara itu, karhutla berpotensi terjadi di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Begini dampak penutupan TikTok Shop bagi ekosistem e-commerce, simak analisis pakar

BMKG mengimbau masyarakat mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kabut asap. Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan pembakaran lahan untuk tujuan apapun.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan penegakan hukum berlapis untuk menjerat para pelaku yang terbukti menyebabkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

"Kami melakukan penegakan hukum berlapis, baik sanksi administratif, termasuk di dalamnya pencabutan izin, kemudian melakukan gugatan ganti kerugian lingkungan, dan penegakan hukum pidana," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X