Direktur RS Candimas Medical Center Kotabumi lepas dari jeratan hukum, ini pernyataan penasihat hukum

photo author
- Minggu, 8 Oktober 2023 | 07:30 WIB
 Penasihat hukum Armen Dedi SH saat mengambil salinan putusan di PN Metro  (Foto-Dok Law House DPR & Patners)
Penasihat hukum Armen Dedi SH saat mengambil salinan putusan di PN Metro (Foto-Dok Law House DPR & Patners)



HARIAN MERAPI - Setelah menjalani proses persidangan di PN Metro, tim penasihat hukum mengucapkan rasa syukur, mengapresiasi serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap kinerja majelis hakim pemeriksa perkara dengan terdakwa Insani Zoffiar Effendi (68), Direktur RS Candimas Medical Center Kotabumi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan tindak pidana.

"Dalam pemeriksaan perkara, majelis hakim telah mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan juga menganalisa secara yuridis sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Sehingga tim penasihat hukum merasakan penegakan hukum di Pengadilan Kota Metro sangat baik secara objektif dan bijaksana," ujar tim penasihat hukum Armen Dedi SH didampingi Fauzi SH dari Law House DPR & Patners Jakarta dalam keterangan pers yang disampaikan kepada harianmerapi.com, Sabtu (7/10/2023) malam.

Terkait kutipan putusan hakim yang diketuai oleh Oka Pratama Gocara SH diputuskan pada Jumat 6 Oktober 2023 di antaranya adalah :

Baca Juga: Hantu usil pada sopir ambulans 4, perjalanan semalam ternyata hanya muter-muter saja


1. Menyatakan Insani Zoffiar Effendi terbukti melakukan tindakan yang didakwakan, tetapi tindakan tersebut bukanlah sebuah tindak pidana
2. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum
3. Membebaskan setelah putusan ini di bacakan
4. Memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Armen Dedi menambahkan, jika perkara ini diteliti dari awal, harusnya bisa dilaksanakan restorative justice.

Terkait adanya sebuah pemberitaan yang telah tayang di salah satu media online patut di duga pemberitaan tersebut tidak berimbang, membangun opini terkait pemberitaan tersebut berdasarkan keterangan sepihak serta tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Piala Soeratin U 17 di Stadion Gelora Merdeka Jombor tanpa penonton, Polres Sukoharjo tetap lakukan pengamanan

Pemberitaan tersebut ditayangkan sebelum putusan pengadilan dan tanpa adanya konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum serta tim panasihat hukum Insani Zoffiar Effendi, sehingga banyak pihak yang telah dirugikan.

"Dan tidak menutup kemungkinan ke depannya tim penasihat hukum Law House DPR & Patners akan melakukan upaya-upaya hukum bagi pihak-pihak yang telah melakukan diskriminasi terhadap klien kami," tandasnya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X