HARIAN MERAPI - Perusahaan hutan tanaman industri (HTI) harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol Rachmad Wibowo menyebut empat perseroan terbatas, perusahaan pemegang HGU dan HTI, harus bertanggung jawab atas api yang berada di dalam maupun di sekitar HGU dan HTI mereka.
"Perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dan HTI ini agar bertanggung jawab atas api yang berada di dalam maupun di sekitar HGU dan HTI mereka," kata dia dikonfirmasi di Palembang, Selasa (3/10/2023).
Baca Juga: Kebakaran di Ngawen Gunungkidul, 1 Rumah, 5 Sepeda Motor Hangus Dilalap Api
Ia menerangkan kebakaran wilayah dalam HGU dan HTI di OKI menjadi salah satu penyebab titik api yang kemudian menjadi terbanyak di wilayah Sumsel.
Kejadian itu, katanya, menjadi prioritas pemadam melalui pengeboman air maupun darat karena karhutla OKI menjadi pengirim kabut asap ke Kota Palembang yang jumlah penduduknya terpadat se-Sumsel, yakni 1,7 juta jiwa.
Selain itu, ia mengimbau Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan perlu turun untuk melakukan pengecekan kesiapan regu pemadam kebakaran milik perusahaan pemegang HGU dan HTI.
Baca Juga: Kaesang temui Ketua Umum PGI Gomar Gultom, ini yang dibicarakan
Ia mengatakan dalam penanganan karhutla agar tidak bekerja sendiri-sendiri, namun dilakukan secara kolektif agar dapat diselesaikan dengan baik.
“Kuatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, BPBD, BMKG, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, dan perusahaan," ujarnya.(*)