Presiden Jokowi minta penyelesaian kasus Rempang harus kedepankan hak dan kepentingan masyarakat

photo author
- Senin, 25 September 2023 | 19:55 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).  (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga )
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga )

HARIAN MERAPI - Penyelesaian masalah di Pulau Rempang, Kepulauan Riau harus dilakukan secara kekeluargaan dengan mengedepankan hak dan kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023), sebagaimana diungkapkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

“Tadi bapak Presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik, secara betul-betul kekeluargaan, dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan,” kata Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Baca Juga: Symphony Gumuk Pasir, kenalkan warisan dunia lewat konser dan seni budaya

Bahlil mengaku diberikan tugas khusus oleh Presiden untuk menyelesaikan persoalan di Rempang dengan baik dan melibatkan kementerian lain.

Dia melaporkan kepada Kepala Negara bahwa dari 17.000 hektare area Pulau Rempang, hanya 7.000-8.000 hektare yang bisa dikelola, sedangkan selebihnya adalah hutan lindung.

"Dan kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel," jelas Bahlil.

Baca Juga: Tak ada pasar malam, banyak warga tak tahu tradisi Sekaten Keraton Yogyakarta 2023 sudah mulai

Dia mengungkapkan dalam pertemuan dengan para tokoh masyarakat di Rempang beberapa hari lalu, dirinya telah menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Rempang bukan penggusuran atau relokasi, melainkan penggeseran.

"Bukan penggusuran, sekali lagi. Kedua bukan juga relokasi, tapi adalah pergeseran. Kalau relokasi, dari pulau A ke pulau B. Tadinya kita mau geser relokasi dari Rempang ke Galang. Tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," tuturnya.

Selain itu, menurut Bahlil, masyarakat juga diberikan penghargaan terhadap status lahan. Menurut Bahlil, sebagian masyarakat di Rempang secara turun-temurun sebagian belum mempunyai dokumen alas hak.

Baca Juga: Nongkrong kuliner makan siang, nikmati persawahan tengah Kota Salatiga, sesuatu banget

"Dan dengan pergeseran ini, kita berikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik. Kemudian rumah kita kasih dengan tipe 45. Apabila ada rumah yang tipe lebih dari 45, dengan harga 120 juta apabila ada yang lebih, nanti dinilai oleh KJPP nilainya berapa, itu yang akan diberikan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, selama masa menunggu rumah, masyarakat juga akan diberikan uang tunggu senilai Rp1.200.000 per orang dan uang kontrak rumah senilai Rp1.200.000 per kepala keluarga.

"Kemudian dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada kerambah, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X