HARIAN MERAPI - Masyarakat diminta waspada terhadap kejahatan siber yang belakangan ini marak.
Untuk mengantisipasinya, masyarakat harus mewaspadai jejak digital karena potensial menimbulkan kejahatan siber.
Seperti disampaikan Relawan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Yogyakarta Nina Ulfah Nulatutadjie, ia meminta masyarakat untuk mewaspadai jejak digital yang ditinggalkan selama beraktivitas di dunia maya.
Baca Juga: Mahfud MD nilai tepat PSSI gelar KLB, sesuai rekomendasi TGIPF, ini alasannya
Menurut Nina hal ini perlu dilakukan untuk menghindari ancaman kejahatan siber.
"Jejak digital bisa memicu kejahatan siber," ujar Nina dalam keterangan dari Kemenkominfo yang diterima, Minggu.
Hal itu disampaikannya dalam webinar bertema “Tips dan Trik Melindungi Diri dari Kejahatan Dunia Maya”, di Pontianak, Kalimantan Barat, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.
Baca Juga: Giliran relawan santri dukung Ganjar capres 2024, begini doa mereka
Nina mengatakan aktivitas di ruang digital selalu meninggalkan jejak, seperti riwayat pencarian, lokasi yang sering dikunjungi, foto video yang sudah diunggah atau dihapus, maupun persetujuan akses cookie.
Jejak-jejak semacam itu akan tersimpan selamanya di internet lewat ragam aktivitas yang dilakukan. Hal itu dinilai bisa dimanfaatkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan siber.
Nina menyarankan, agar terhindar dari risiko ancaman kejahatan siber, sebaiknya tidak mengunggah data pribadi yang sensitif ke internet atau media sosial.
Jenis data yang dimaksud adalah nama-nama keluarga, alamat rumah, nomor KTP, ras, etnis, agama, riwayat kesehatan, pekerjaan, dan sejenisnya.
Baca Juga: Nganjang tembakau di Temanggung untuk mewariskan tradisi pada generasi penerus
Selain itu, buatlah kata sandi yang rumit berupa kombinasi huruf dan angka pada perangkat gawai yang digunakan atau pada akun digital yang dimiliki.