JAKARTA, harianmerapi.com - Para calon penumpang pesawat terbang diminta untuk melakukan tes PCR terlebih dahulu.
Menurut pengamat transportasi Djoko Setidjowarno, syarat wajib PCR tersebut sangat memberatkan bagi penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan.
Selain memberatkan dari sisi biaya, pelayanan di bandara juga belum tentu optimal.
"Syarat itu membuat orang enggan bepergian pakai angkutan udara, khususnya di Jawa," katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu 23 Oktober 2021.
Baca Juga: Tak Percaya Hantu, Anak-anak Badung Kena Batunya
Ditambahkan dosen Unika Soegijapranata Semarang, Jawa Tengah itu, syarat wajib PCR yang enggan dipilih konsumen tentu akan berdampak pada terus melesunya bisnis maskapai.
Konsumen, khususnya di Jawa, kemungkinan besar akan lebih memilih bepergian dengan kendaraan pribadi atau dengan kereta api. Terlebih, kini jalur Tol Trans Jawa sudah semakin nyaman digunakan.
"Di Jawa itu kalau tidak bawa mobil sendiri karena jalan tolnya sudah bagus, ya orang akan pilih naik kereta. Kereta yang sekelas pesawat (premium) itu pun cukup laris," katanya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 23 Oktober 2021: Aldebaran Cari Keberadaan Denis Setiano, Tuduh Vera Bohong
Djoko yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat juga meminta pihak bandara untuk memperbaiki layanan sebagaimana syarat penerbangan yang sudah ditentukan.
Misalnya saja, terkait aturan tes, pihak bandara dinilai tidak sigap menyiapkan fasilitas tes guna memudahkan penumpang.
"Jujur saja, pelayanan di bandara itu tidak jelas. Kalau di stasiun, untuk pemberangkatan jam 6 pagi, pelayanan tes sudah dibuka sejam sebelumnya. Kalau di bandara tidak jelas. (Tes) Genose saja antrenya panjang, bahkan saya pernah sampai satu jam. Ini membuat konsumen malas dan enggan bepergian (naik pesawat)," katanya.
Baca Juga: Mensyukuri Nikmat 49: Bersedekah Tak Mengurangi Hartamu
Belum lagi terkait biaya tes yang tidak sama antara di Jawa dan luar Jawa meski pemerintah sudah menetapkan harga tertingginya sebesar Rp495 ribu dan Rp525 ribu.
"Di luar Jawa itu Rp495 ribu mau berapa jam pun, semua sama. Tapi di Jawa, Rp495 ribu untuk hasil 24 jam. Kalau minta yang 12 jam, harganya sampai Rp750 ribu," ujarnya.