"Iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan wajib didaftarkan dulu di Badan POM, memperoleh persetujuan, baru boleh ditayangkan. Bila iklan tidak melalui persetujuan Badan POM dulu, bagian pengawasan akan menarik iklan dan memberikan sanksi pada pelaku usaha," kata dia.
Baca Juga: KPK Minta ICW Gunakan Data Valid dalam Menilai Kinerja Pemberantasan Korupsi
BPOM berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk melakukan pengawasan iklan seiring banyaknya media yang digunakan produsen.*