lifestyle

Inilah Etika Berkendara di Jalan Tol

Selasa, 16 November 2021 | 13:00 WIB
Etika berkendara di jalan tol (akun twitter @DivHumas_Polri/indonesia.go.id)

 

JAKARTA, harianmerapi.com – Mengemudi di jalan tol, ada aturan dan etikanya. Aturan itu dibuat demi keselamatan pengguna jalan, baik diri sendiri maupun orang lain.

Sebagaimana yang diunggap akun twitter resmi Divisi Humas Mabes Polri @DivHumas_Polri yang bersumber  dari laman indonesia.go.id Senin (15/11/2021), berkendara di jalan tol ada etikanya.

“Berkendara bukan sekadar melewati jalanan, tapi soal bagaimana etika kita bisa memastikan keselamatan kendaraan satu sama lain, khususnya di jalan tol,” tulisnya.

Baca Juga: Besok, Panglima TNI Dilantik Presiden Jokowi

Berikut etika berkendara di jalan tol dengan mematuhi aturan:

  1. Bahu jalan diperuntukkan dalam keadaan darurat.
  2. Jaga jarak dengan kendaraan lain.
  3. Lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lambat.

 

4. Lajur kanan untuk menyusul kendaraan lain.

5. Batas kecepatan di jalan tol antara 60-100 Km perjam.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Serang-Panimbang Seksi I Sepanjang 26,5 Kilometer

 

Divisi Humas Polri juga menyampaikan informasi digelarnya Operasi Zebra 2021 yang dimulai sejak 15 November hingga 28 November. Sedangkan sasarannya meliputi:

  1. Segala bentuk kegiatan yang dapat menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19.
  2. Masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.
  3. Masyarakat yang tidak disiplin berlalu lintas di jalan.
  4. Lokasi rawan macet, pelanggaran lalu lintas, rawan laka dan rawan kerumunan.

 Baca Juga: Warga Dilarang Nonton Borobudur Marathon

“Operasi Zebra ini digelar serentak di seluruh Indonesia pada 15 hingga 28 November 2021. Operasi kepolisian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keselamatan berlalu lintas dan menjaga prokes pencegahan Covid-19,” tulis akun @DivHumas_Polri. *

Halaman:

Tags

Terkini