JAKARTA, harianmerapi.com - Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dwiana Andayani mengingatkan klaim obat tradisional yang selama ini tayang di media tak boleh menyesatkan konsumen.
Iklan tersebut, menurutnya, hanya untuk kepentingan pengobatan pribadi. Karena sebagian besar pemanfaatan obat tradisional dan suplemen kesehatan untuk keperluan pengobatan sendiri, maka klaim pada iklan perlu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat awam dalam menilai gejala yang mereka rasakan.
"Jadi, kira-kira gejala apa yang bisa didiagnosa sendiri untuk self medication itu yang diperbolehkan," kata dia dalam sebuah webinar mengenai obat tradisional dan suplemen kesehatan, Selasa (14/9/2021).
"Klaim iklan obat tradisional yang diperbolehkan tayang di media saat ini hanya untuk kepentingan pengobatan pribadi, sehingga informasi yang disampaikan haruslah obyektif agar tak menyesatkan konsumen," tuturnya.
Informasi yang disampaikan pun harus obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan produk yang berlebihan dan tak benar.
Produsen boleh mencantumkan khasiat, kegunaan dan informasi tentang hal-hal yang perlu diperhatikan konsumen seperti adanya kontraindikasi dan efek samping.
Lebih lanjut, iklan tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat pada suatu masalah kesehatan dan menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan berlebihan dan tidak benar.
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, BPOM tidak membolehkan klaim produk obat tertentu termasuk herbal yang mengaitkan dengan penyembuhan Covid-19. Menurut dia, belum ada produk suplemen kesehatan dan obat tradisional yang terbukti memberikan efek yang bermakna pada Covid-19.
"Tidak diperbolehkan mengaitkan (obat) dengan penggunaan untuk Covid-19 selama tak ada bukti klinis yang mendukung," kata dia.
Baca Juga: Ahli Epidemiologi UGM Minta Masyarakat Jangan Lengah, Meski Kasus Covid-19 Menurun
BPOM juga tidak memperbolehkan produsen produk memasukkan testimoni dalam klaim mereka karena sangat subjektif dan bias.
Dwiana mengatakan, iklan obat perlu mendapatkan persetujuan BPOM untuk menandakan informasi dalam iklan itu sudah valid, akurat, objektif dan konsumen bisa percaya informasi yang diberikan benar serta tidak menyesatkan.