lifestyle

Berantas judol, ini PP yang mengatur peran instansi menurut Kemkomdigi

Jumat, 4 Juli 2025 | 10:00 WIB
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemenkomdigi Teguh Arifiyadi (tengah) dan anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka (kedua dari kiri) dalam jumpa pers pemutaran film "Agen +62" di Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)



HARIAN MERAPI - Kementerian Komdigi nampaknya kewalahan mencegah maraknya judi online atau judol.


Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk memberantas judol , antara lain dengan menerbitkan regulasi berupa peraturan pemerintah.


Kemkomdigi mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (PP Judol) akan mengatur sejumlah hal mulai dari pembagian peran instansi hingga langkah mitigasi oleh penyedia jasa internet dalam pemberantasan judi daring.

Baca Juga: Disdikpora DIY Buka Jalur Khusus Siswa Diskualifikasi Afirmasi SPMB SMA/SMK

"Kebutuhan akan meregulasi terkait dengan judi online itu bukan lagi urgensi, tapi, emergency (darurat). Sudah emergency untuk kondisinya dan itu memang harus dilakukan secara komprehensif dan cepat," kata Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemkomdigi Teguh Arifiyadi dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Kamis.

Teguh menjelaskan, poin utama yang akan diatur dalam rencana peraturan pemerintah (PP) antara lain ialah pembagian peran antarinstansi seperti Kemkomdigi, penegak hukum, hingga lembaga keuangan dalam upaya penanganan judi daring.

“Karena ujung dari aktivitas ini adalah soal uang, sekarang juga sudah bergeser ke kripto. Nah muara-muara ini apa yang harus dilakukan untuk mencegatnya? Kolaborasinya apa? Itu pertama, dari peran masing-masing (instansi),” kata Teguh menambahkan.

Selain itu, PP Judol juga akan memuat sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam memfasilitasi praktik itu, termasuk di antaranya adalah platform digital dan penyelenggara teknologi finansial (tekfin) yang terbukti memberikan ruang, atau mengetahui adanya aktivitas judi online, namun, tidak melaporkannya kepada aparat hukum.

Baca Juga: Ramalan zodiak Aquarius besok Sabtu 5 Juli 2025 soal cinta dan karir, cinta yang Anda inginkan tidak layak mendapatkan perhatian

“Misalnya ada platform digital atau tekfin yang memfasilitasi, memberikan ruang, ataupun tahu, tapi, tidak memberi tahu pada penegak hukum. Sanksinya jauh lebih berat dan itu semua akan diatur dalam peraturan pemerintah,” Teguh menegaskan.

Dari sisi teknis, regulasi juga akan mencakup kewajiban para penyelenggara internet sebagai bagian penting dalam rantai distribusi layanan. Pemerintah akan menetapkan standar mitigasi risiko dan kewajiban pemantauan yang harus dijalankan oleh para penyedia layanan internet.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang turut hadir dalam kesempatan itu meminta pemerintah menetapkan sanksi lebih berat bagi pelaku judi online yang berasal dari kalangan pejabat institusi negara, baik nasional maupun daerah, serta tokoh masyarakat.

"Karena ini sesuatu yang menurutku hipokrit. Kita mati-matian berjuang, tapi, setiap hari kita disuguhi pemberitaan, ada mereka yang di institusi terlibat (judi daring), dan kemudian cara mereka untuk membuat itu tidak menjadi sesuatu yang bermasalah adalah dengan pergi umroh misalnya," ujar Rieke.

Baca Juga: Himpunan Artis Musik Keroncong Bakal Semarakkan Hari Jadi Salatiga ke-1.275 dan Gerebeg Keroncong

Sebelumnya, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan sedang mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.*

Halaman:

Tags

Terkini