pariwisata

Dukung Sektor Pariwisata DIY, PHRI dan GIPI Minta Legalisasi Minuman Berakohol Diperketat

Kamis, 3 Oktober 2024 | 12:45 WIB
Ketua DPD GIPI DIY, Bobby Ardyanto (kanan) dan Ketua BPD PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono. (Foto: Dok. Istimewa)
 
HARIAN MERAPI – Pelaku industri pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara terkait fenomena minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras) yang menghangat di Yogya belakangan ini. Mereka mendukung upaya penguatan aturan hukum alias legalisasi penjualan minuman beralkohol.
 
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY menilai legalisasi penjualan minuman berakohol diperlukan justru agar pemerintah bisa melakukan pengawasan. Kontrol pemerintah dibutuhkan agar penjualan miras tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi masyarakat, termasuk sektor pariwisata yang menjadi andalan pendapatan daerah di DIY.
 
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)  GIPI DIY, Bobby Ardyanto mengakui jika miras menjadi salah satu pendukung sektor pariwisata di DIY, sehingga perlu adanya aturan dan regulasi yang mengatur agar bisa dikontrol pemerintah. Menurutnya penegakan peraturan soal penjualan miras diperlukan untuk mendukung pariwisata di DIY.
 
Baca Juga: GIPI DIY dan Dinas Pariwisata DIY Kembali Lakukan Pendampingan Desa Wisata, Ini Lokasinya
 
“Yogyakarta hidup dari pariwisata dan sebagian besar yang menjadi market kita adalah wisatawan mancanegara, khususnya eropa yang memang membutuhkan beberapa hal, termasuk minuman beralkohol yang menjadi bagian kebutuhan mereka,” ungkap Bobby, Kamis (3/10/2024).
 
Terkait fenomena di masyarakat yang meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin perdagangan miras terutama di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, Bobby menilai hal itu perlu disikapi dengan bijak. Menurutnya, pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah perlu lebih meningkatkan koordinasi dan pengawasan.
 
GIPI merekomendasikan agar regulasi dan aturan perundang-undangan yang menjadi dasar perizinan penjualan miras harus ditegakkan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang bersinggungan langsung dengan kehidupan, adat dan budaya di masyarakat. 
 
Baca Juga: Begini kesiapan PHRI DIY menghadapi risiko gempa megathrust
 
"Kita perlu mengedukasi masyarakat mengenai bagaimana minuman keras ini bukan sebagai sesuatu hal yang negatif, tetapi ini adalah bagian atau supporting kita yang menjadi tuan rumah pariwisata di Yogyakarta. Sekali lagi, bagaimana perlindungan untuk masyarakat lokal, tentunya menjadi jauh  menjadi prioritas utama," ungkapnya.
 
GIPI merekomendasikan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah agar memperketat pengawasan terhadap aturan terkait lokalisasi tempat atau kawasan yang diperbolehkan untuk menjual miras. 
 
“Inilah perlunya pemerintah bisa melokalisir, membuatkan satu perizinan berdasarkan lokus-lokus yang memang itu menjadi sisi supporting pariwisata tetapi tidak menjadi suatu langkah kontraproduktif buat masyarakat. Ini menjadi hal penting yang harus diperhatikan, untuk menghindari dampak yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” tandasnya.
 
Baca Juga: IKN bisa jadi destinasi wisata yang unik dan menarik
 
“Sekali lagi bagaimana kita bisa menghadapi permasalahan ini dengan bijak dan harapannya memberikan manfaat dan kenyaman untuk kita bersama. Perlindungan masyarakat lokal menjadi hal prioritas, tetapi juga bagaimana sisi penguatan kebutuhan dari sisi pariwisata ke depan juga bisa dilakukan. Intinya adalah penegakan regulasi miras ini menjadi langkah bijak untuk perkembangan pariwisata ke depan tanpa memberikan efek negatif kepada masyarakat,” terangnya.
 
Hal senada diungkapkan Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono. Menurutnya, sebagai bagian dari industri pariwisata, PHRI DIY mendukung adanya pengetatan pelaksanaan legalisasi penjualan mihol atau miras. Deddy mengutarakan, kendati pariwisata di DIY yang menonjolkan budaya, namun miras menunjang sektor pariwisata, terutama untuk wisatawan asing.
 
Menurutnya, terkait legalisasi miras sebenarnya sudah ada peraturan baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang memperbolehkan penjualan miras. Peraturan tersebut di antaranya khusus untuk hotel dan restoran bintang 3 ke atas. Bahkan, ketersediaan miras ini menjadi salah satu syarat atau kriteria bisa dikategorikan hotel atau restoran bintang 3 ke atas. 
 
Baca Juga: Perusahaan Rintisan Tanda Tangan Elektronik Ini Masuk Jajaran Elit di ASEAN
 
“Sekali lagi, kalau anggota kami (PHRI) khusus hotel bintang 3 ke atas dan restoran bintang 3 ke atas yang diperbolehkan menjual minuman keras sesuai perundang-undangan, baik itu izin-izinnya yang harus lengkap dan bea cukai yang juga harus dipenuhi bagi yang menjual miras tersebut,” ujarnya ditemui di Sekretariat PHRI DIY, Kompleks Taman Kuliner Concongcatur, Depok, Sleman, Rabu (2/10/2024).
 
Deddy menjelaskan, legalisasi miras penting agar penjualan miras bisa dikontrol sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda).  Menurutnya justru jika legalisasi miras dicabut, yang muncul adalah penjual miras ilegal dan dampaknya lebih berbahaya bagi masyarakat karena tidak bisa dikontrol, seperti memicu kejahatan jalanan.
 
Baca Juga: Banjir dan Rob di Jateng Picu Kerugian hingga Rp2,5 Triliun Tiap Tahun, Begini Kalkulasi Peneliti
 
Jika dampak negatif Miras ilegal tersebut terjadi, Kata Deddy, maka sektor wisata akan terpengaruh, karena Yogyakarta tidak kondusif. Selain itu Penjual miras ilegal tidak memberikan kontribusi pajak dan retribusi yang menunjang pendapatan daerah.
 
"Kami dari BPD PHRI DIY sangat setuju dengan legalisasi penjualan miras di DIY sesuai dengan undang-undang maupun peraturan daerah, baik itu DIY maupun Kabupaten Kota, karena legalisasi ini akan bisa memudahkan kita PHRI DIY juga mengontrol anggota-anggota kami dan juga menambah PAD kabupaten/kota yang menjual,” tandasnya.
 
“Kalau anggota kami khusus hotel bintang 3 ke atas dan restoran bintang 3 ke atas yang diperbolehkan menjual minuman keras sesuai perundang-undangan, baik itu izin-izinnya yang harus lengkap dan bea cukai yang juga harus dipenuhi yang menjual miras tersebut. Sekali lagi PHRI ingin mendorong legalitas dari penjualan miras ini,” sambungnya. *

Tags

Terkini