food

Marak produk pangan ilegal dari China, BPOM diminta inspeksi lapangan

Selasa, 6 Agustus 2024 | 20:55 WIB
Ilustrasi. BPOM RI tarik sementara produk Kinder. (Pexels/Dziana Hasanbekava)

HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta menginspeksi ke lapangan soal maraknya produk pangan ilegal dari China yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, hal itu bertujuan menekan risiko dampak buruk dari peredaran pangan ilegal asal China.

"Saya harapannya BPOM juga ada inspeksi ke lapangan untuk menertibkan produk-produk yang sekiranya ilegal di masyarakat," kata Peneliti YLKI Niti Emiliana melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Tim PkM UMBY Gelar Outbound Training di Desa Wisata Gamplong Moyudan Bertema Kearifan Lokal, Ini Tujuannya

Terlebih, YLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar. Salah satu yang ditemukan YLKI, yaitu adanya pangan impor yang tidak mencantumkan label pada kemasan menggunakan bahasa Indonesia.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 dengan jelas menyebut seluruh panganan impor yang masuk harus mencantumkan label dengan bahasa Indonesia pada kemasannya. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti kandungan pada produk tersebut.

"YLKI juga menemukan beberapa dari produk tersebut memang secara label tidak mencantumkan bahasa Indonesia," ucap Niti seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Tingkatkan produktivitas, Bupati Sleman serahkan bantuan 700 rol mulsa kepada petani cabai

Temuan YLKI soal ketiadaannya label berbahasa Indonesia pada produk yang dijual ritel besar itu cukup mengkhawatirkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan produk impor ilegal ditemui lebih banyak pada pasar tradisional maupun pedagang kaki lima.

"(Temuan) itu di ritel modern, belum di kaki lima atau tradisional. Mungkin (jumlah produk) lebih banyak lagi," ujar Niti.

Permintaan agar BPOM melakukan inspeksi terhadap peredaran pangan impor ilegal China cukup beralasan. Dalam beberapa waktu ditemukan kasus gangguan kesehatan akibat produk pangan ilegal China.

Baca Juga: Laksanakan Commander Wish Kapolda Jateng, Polres Sukoharjo Terjunkan 300 Personel Tiap Pagi

Salah satu kasus terjadi pada 16 siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Mei 2024 lalu. Para siswa mengalami pusing, mual dan muntah usai membeli snack asal China bermerek Hot Spicy Latiru dan Latiao Strips.

Kasus serupa juga terjadi di Sukabumi, di mana 28 siswa asal Sukabumi mengalami keracunan usai menyantap jajanan bermerek Daya pada Februari 2024 lalu. Usai mengonsumsi jajanan China tersebut, puluhan pelajar dari SDN Nangewer dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nangewer mengalami mual bahkan pingsan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membentuk satuan tugas (satgas) impor ilegal untuk mengantisipasi dan menghalau berbagai praktik impor ilegal termasuk makanan dan minuman berbahaya dari luar negeri.

Halaman:

Tags

Terkini