Jumlah penyewa kamera tipe dslr maupun miroless alami peningkatan pada libur Lebaran 1444 H

photo author
- Selasa, 2 Mei 2023 | 09:45 WIB
Kamera tipe dslr yang akan disewa konsumen sedang dicek.  (Foto: Sulistyanto)
Kamera tipe dslr yang akan disewa konsumen sedang dicek. (Foto: Sulistyanto)

HARIAN MERAPI – Jumlah penyewa kamera pada suasana libur Lebaran 1444 H sangat berbeda jika dibandingkan dengan libur Lebaran ketika ada pandemi Covid-19.

Pada libur Lebaran 1444 H ini, jumlah penyewa kamera baik tipe dslr maupun miroless mengalami peningkatan. Alasannya antara lain karena kegiatan melibatkan banyak orang seperti berwisata-ria hingga reuni dan Syawalan banyak digelar.

Sebagian penyewa kamera baik jenis dslr maupun miroless tersebut adalah para pemudik yang ingin mengabadikan berbagai kegiatan dengan kualitas gambar lebih tajam (tidak pecah jika dicetak besar) pada suasana libur Lebaran 1444 H.

Baca Juga: Balik Kerja ke Jabodetabek, BPKH Lepas 500 Pemudik Asal DIY

Hal tersebut seperti diungkap pemilik usaha persewaan (rental) kamera asal Bantulan, Jalan Godean Sleman, Bayu Saputro, awal pekan ini. Bahkan di tempatnya, peningkatan jumlah penyewa kamera baik tipe dslr dan miroless hampir 100 persen dibanding hari-hari biasa maupun libur Lebaran tahun sebelumnya.

“Banyaknya pemudik ke Jogja dan digelarnya berbagai kegiatan termasuk berwisata di berbagai objek wisata sangat berpengaruh pada tingkat penyewaan kamera,” tandas Bayu yang juga anggota Asosiasi Rental Kamera Yogyakarta.

Selain kamera tipe dslr maupun miroless, sebut Bayu, beberapa asesoris kamera yang disewakan di tempatnya juga mengalami banyak peningkatan jumlah penyewa. Antara lain ada lensa, lampu flash, mic dan kartu memori kamera.

Baca Juga: Balik Kerja ke Jabodetabek, BPKH Lepas 500 Pemudik Asal DIY

Sedangkan beberapa syarat sebelum menyewa kamera/asesoris, misalnya wajib memberikan atau menunjukan tanda pengenal minimal 3 buah tanda pengenal (asli bukan foto kopi) dengan data alamat yang sama untuk ditunjukan ke administrasi sebagai bukti.

Jenis tanda pengenal tersebut dapat meliputi, KTP, SIM, Pasport, STNK, Kartu keluarga, NPWP, Surat-surat tagihan (listrik, kartu kredit, Jamsostek dan lainnya).

Selain itu penyewa wajib melunasi biaya sewa di depan sebelum menyewa /mengambil barangnya. Sedangkan kendala yang pernah dihadapi, misalnya kamera yang telah disewa konsumen lalu digadaikan.

Baca Juga: Kembang Laruk 45: Riski mulai sadari sesuatu, tentang jaminan dan pesan mistis si pendaki misterius, tapi...

“Jika waktunya pengembalian belum dikembalikan, maka kami anggap melakukan tindakan kriminal, kami berhak melaporkan kepada polisi setempat,” tambahnya.

Sementara itu Candra Vaceto yang memiliki usaha rental kamera di kawasan Rejodani Ngaglik Sleman menjelaskan, peningkatan jumlah penyewa kamera pada suasana libur Lebaran 1444 H sekitar 70 persen dibandingkan hari biasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X