Ini pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak di ruang digital

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 10:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam ajang Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025 di Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025).  (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam ajang Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025 di Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)


HARIAN MERAPI - Anak harus mendapat perlindungan di ruang digital agar tidak terpapar pengaruh negatif.

Untuk itu butuh peran keluarga agar anak tetap mendapat perlindungan di ruang digital.


Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa upaya pelindungan anak di ruang digital membutuhkan peran keluarga.

Baca Juga: Usung Tema Maha Karya Raja, Bakpia Day 2025 di Ngampilan Bagikan 15 Ribu Bakpia Gratis

"Anak-anak kita tengah berlari di dunia yang amat kencang dan penuh tantangan dan sebagian besar orang tua masih membiarkan mereka berlari sendirian di ranah yang tidak aman ini," katanya dalam acara Festival Hari Anak Sedunia 2025 di Jakarta Pusat, Kamis.

Meutya mengutip hasil survei Online Knowledge and Practice of Children in Indonesia yang dilakukan oleh United Nations Children's Fund (UNICEF) pada 2023, yang menunjukkan bahwa anak-anak di Indonesia rata-rata menggunakan internet selama 5,4 jam per hari.

Hasil survei juga menunjukkan bahwa 50,3 persen anak-anak yang menggunakan internet pernah melihat konten dewasa dan 48 persen pernah mengalami perundungan di ruang digital.​​​​​​​

Meutya menyampaikan bahwa kisah tentang siswa kelas tiga SD yang menemukan konten dewasa di platform permainan daring serta anak yang dirundung di media sosial setelah mengunggah konten kampanye anti-rokok menegaskan pentingnya orangtua mendampingi anak berinteraksi di ruang digital.

Baca Juga: Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo, Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Disita

"Yang kita inginkan adalah orangtua bukan membuatkan akun untuk anak-anaknya, tapi justru mendampingi anak-anaknya dalam berselancar di dunia maya," katanya.

Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS untuk melindungi anak di ruang digital.

Peraturan ini antara lain mewajibkan penyedia platform digital untuk mengatur batas usia akses dan melakukan langkah-langkah guna melindungi anak di ruang digital.

"Contohnya Roblox sekarang sudah menerapkan sistem verifikasi usia anak dengan menggunakan kamera," kata ​​​​​​​Meutya.

Baca Juga: Reza Rahadian Raih Penulis Skenario Terbaik FFI 2025 di Film 'Pangku'

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X