Ini yang harus dilakukan korban perundungan agar terbebas dari jerat menyakitkan saat dewasa

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Universitas Udayana pun telah membuat tim investigasi untuk menelusuri kasus meninggalnya TAS (22) yang diduga menjadi korban perundungan. Ilustrasi perundungan yang terjadi di lingkungan sosial orang dewasa. ( ANTARA/HO-Pexels/Yan Krukau)
Universitas Udayana pun telah membuat tim investigasi untuk menelusuri kasus meninggalnya TAS (22) yang diduga menjadi korban perundungan. Ilustrasi perundungan yang terjadi di lingkungan sosial orang dewasa. ( ANTARA/HO-Pexels/Yan Krukau)



HARIAN MERAPI - Korban perundungan acap tak bisa melepaskan diri dari rasa ketakutan dan trauma.


Padahal, mereka bisa melakukan perlawanan, atau setidaknya membela diri dan menciptkan batasan.


Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia Kasandra Putranto membagikan saran baik bagi korban maupun pelaku perundungan agar lepas dari jeratan perilaku yang menyakiti tersebut terutama saat kondisi itu terjadi di masa dewasa.

Baca Juga: Mahud MD sebut dugaan korupsi proyek kereta cepat, begini respons KPK

Bagi korban yang mengalami perundungan saat dewasa agar bisa terlepas dari jeratan perilaku tidak menyenangkan itu setidaknya ada empat hal yang bisa dilakukan mulai dari menciptakan batasan dan berani membela diri, kumpulkan bukti dan laporkan, cari dukungan profesional, serta hindari pemicu.

"Hal pertama yang perlu dilakukan adalah berani membela diri dan menciptakan batasan. Hadapi pelaku secara tegas dengan kontak mata langsung dan katakan bahwa perilaku mereka tidak dapat diterima," kata Kasandra kepada ANTARA, Senin.

Saat membela diri, korban harus menghindari balas dendam atau kekerasan tapi tetap perlu membuat batasan jelas, seperti menghindari interaksi tidak perlu atau memblokir di media sosial.

Langkah kedua, agar perundungan tidak berlanjut ada baiknya korban dapat mengumpulkan bukti-bukti perundungan yang dilakukan oleh pelaku. Simpan bukti-bukti tersebut untuk kemudian dapat dilaporkan ke otoritas terkait.

Baca Juga: Ramalan zodiak cinta dan karir Libra besok Rabu 22 Oktober 2025, hari yang sangat baik untuk menjalin ikatan dengan keluarga dekat

Apabila terjadi di lingkungan kerja maka laporan bisa dilayangkan lewat HRD atau jika terjadi di institusi pendidikan bisa disampaikan melalui dekanat kampus, dan apabila sudah melibatkan ancaman yang berkaitan dengan hukum maka bisa dilaporkan ke POLRI.

"Gunakan mekanisme pengaduan formal untuk memastikan pelaku mendapat sanksi dan efek jera," kata Kasandra.

Selanjutnya, bagi korban apabila mengalami trauma disarankan tidak mengisolasi diri dan diharapkan dapat mencari dukungan yang tepat dari jaringan sosial dan profesional.

Jaringan sosial terdekat dapat meliputi sahabat, keluarga, atau saksi lainnya untuk mendapatkan dukungan emosional.

"Jika diperlukan, konsultasikan dengan psikolog atau konselor untuk membangun rasa percaya diri dan mengatasi trauma," kata Kasandra.

Baca Juga: Festival Musik Remember November 2025 di Gambir Expo Jakarta, GKR Bendoro: Yogya Bukan Hanya Malioboro

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X