"Regulasi ini mengadopsi pendekatan berbasis risiko dan menekankan perlindungan data pribadi anak, sesuatu yang patut diapresiasi," ujarnya.
Sementara Psikolog dan Dewan Pakar PSPK Anindito Aditomo turut mengingatkan dampak jangka panjang paparan konten digital berbahaya bagi anak.
"Adiksi gawai dan gangguan kecemasan bisa berujung pada masalah serius, termasuk bunuh diri. PP Tunas adalah langkah preventif yang tepat," tegasnya.
Dengan adanya PP Tunas, Kemkomdigi berharap ekosistem digital Indonesia semakin inklusif dan aman bagi generasi muda. Pemerintah akan terus memantau komitmen PSE dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak di platform masing-masing.*