Turis Asing yang Berkunjung ke Bali Dipungut Rp150 Ribu Per Orang, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 07:30 WIB
Sejumlah wisatawan asing tiba di area kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (14/2/2024). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Sejumlah wisatawan asing tiba di area kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (14/2/2024). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp150 ribu per orang yang berlaku Rabu (14/2/2024) pukul 00.00 Wita.

"Kami siapkan petugas yang memindai berkeliling di sekitar area kedatangan internasional," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Cokorda Bagus Pemayun sepeerti dilansir dari Antara di sela pemantauan implementasi pungutan wisatawan asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu dini hari.

Untuk tahap awal, pihaknya menyiapkan tujuh alat mobile barcode scanner atau alat pemindai berbentuk seperti ponsel, yang memindai bukti pembayaran pungutan berbasis kode batang atau barcode.

Baca Juga: WNA Asal Mexico Penembak WN Turki Ditangkap di Nganjuk, Tiga Lainnya Diringkus di Bali

Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Di area itu juga sudah didirikan konter layanan pungutan wisman yang berada di dekat meja pelayanan penumpang (customer service).

Ada sembilan orang petugas dari Bank BPD Bali selaku bank persepsi yang melayani pembayaran pungutan wisman di pintu kedatangan dan ada juga petugas dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali yang bertugas memindai bukti bayar.

Baca Juga: Tujuh TPS di Denpasar Ini Seluruh Petugasnya Perempuan, Mana Saja?

Cokorda Pemayun menambahkan awalnya pihaknya berencana menempatkan alat pemindai statis di area tersebut.

Namun, kata dia, berdasarkan evaluasi ternyata penempatan alat pindai statis itu berpotensi menimbulkan antrean panjang yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan asing.

Ia menambahkan apabila wisatawan asing yang sudah membayar pungutan dan tidak sempat memindai di area kedatangan internasional bandara, maka mereka dapat memindai di perhotelan, agen perjalanan wisata dan daya tarik wisata.

Baca Juga: WNI di Kuala Lumpur Antusias Ikuti Coblosan Pemilu 2024

"Kami tidak ingin membuat tambahan antrean sehingga kami gunakan pemindaian yang lebih elegan untuk tahap awal dengan mobile dulu," ucapnya.

Untuk itu, Pemprov Bali telah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 35 tentang tata cara pembayaran pungutan wisatawan asing menjadi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024.

Ia menjelaskan revisi itu memuat pembayaran pungutan wisatawan asing tidak harus dilakukan di pintu masuk Bali, namun dapat dilakukan sebelum keberangkatan, hotel, agen perjalanan dan destinasi wisata.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X