JAKARTA, harianmerapi.com - Para pelaku usaha diingatkan untuk memperhatikan perlindungan kekayaan intelektual produknya.
Bila hal ini tidak diperhatikan, bakal menjadi masalah ketika mengembankan usahanya, terutama ketika produknya masuk pasar.
Hal ini diingatkan Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Razilu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis, 9 Desember 2021 Untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus mengingatkan dan mendorong para pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis perlu memerhatikan perlindungan kekayaan intelektual produk.
"Ketika pelaku usaha masuk dalam pasar dan gagal menerapkan sistem kekayaan intelektual, dia akan menghadapi berbagai macam hambatan dan rintangan," katanya.
Selain itu, apabila tidak memanfaatkan sistem pelindungan kekayaan intelektual maka risiko lain yang dihadapi pelaku usaha di antaranya produk atau proses yang dihasilkan berpeluang besar melanggar kekayaan pihak lain.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berbasis Rekayasa Sosial Incar UMKM, Kenali Modusnya
"Contoh, tidak mendaftarkan mereknya. Maka tidak aman dalam pengembangan bisnis karena sewaktu-waktu dapat dilaporkan dan digugat oleh pemilik merek terdaftar," kata Razilu.
Kemudian, produk atau proses yang dihasilkan lemah dalam kompetisi perdagangan, baik di tingkat nasional maupun global. Alasannya, karena pelaku usaha tadi tidak memiliki hak eksklusif dan tidak memilik hak monopoli serta banyaknya kompetitor yang menjual produk sejenis.
Selain hal tersebut, produk atau proses yang dihasilkan lemah dalam mempertahankan keunggulannya. Produk yang dihasilkan akan menghadapi hambatan saat proses bea cukai di negara tujuan ekspor.
Baca Juga: Sanksi Tegas terhadap Pelaku Penyalahgunaan Data Pribadi
"Buat pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor untuk produknya akan mengalami hambatan di bea cukai," kata Razilu yang juga Inspektur Jenderal Kemenkumham tersebut.
Tidak hanya mendorong untuk mendaftarkan merek ke kekayaan intelektual, Kemenkumham juga menyarankan pelaku usaha, khususnya bagi usaha kecil menengah (UKM) untuk menjual produknya dengan semenarik mungkin sehingga memberikan nilai tambah ekonomi.