OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 31 Maret 2023

photo author
- Jumat, 10 September 2021 | 08:49 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ((ANTARA/HO))
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ((ANTARA/HO))

“Agar mereka bisa mengambil ancang-ancang karena pada September mereka sudah mulai membuat rencana bisnis,” tegasnya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X