ekonomi

Kongres Ekonomi Umat MUI Hasilkan Sembilan Poin Resolusi Jihad Ekonomi, Ini Rinciannya

Senin, 13 Desember 2021 | 08:45 WIB
Penutupan Kongres Ekonomi Umat II MUI ( foto: dok MUI)

 



JAKARTA, harianmerapi.com - Sembilan poin resolusi jihad ekonomi dihasilkan dalam Kongres Ekonomi Umat II Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kongres tersebut rampung Minggu (12/12/2021). Sembilan poin resolusi jihad itu diharapkan dapat menjadi panduan bagi umat.

Ketua Komite Pengarah Kongres Ekonomi Umat, Lukmanul Hakim mengatakan Kongres Ekonomi Umat ini fokus bagaimana umat Islam di Indonesia bisa memiliki peran serta secara optimal dan maksimal berperan dalam ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini Senin 13 Desember 2021, Cerah Berawan Disertai Gerimis Tipis

Dia menyampaikan semua pihak sangat memahami bahwa kesulitan, kefakiran, kemiskinan bisa menyebabkan kekufuran atau kesesatan.

Kongres dan keputusannya dikatakan merupakan jihad para alim ulama di MUI, sebagai masyarakat yang peduli pada ekonomi umat Islam agar bisa keluar dari kondisi kesulitan itu.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI M. Azrul Tanjung mengatakan pihaknya beserta ormas Islam lainnya memiliki komitmen untuk membangkitkan ekonomi umat.

Baca Juga: Waspada Varian Baru Covid-19, Vaksinasi Door to Door untuk Lansia dan Difabel di Sleman Dikebut

Azrul berharap jangan ada lagi anggapan bahwa umat Islam itu selalu di bawah dalam hal ekonomi dan semuanya harus mempunyai kesempatan yang sama. Melalui kongres ini, kata dia, menjadi pedoman dalam membangkitkan ekonomi umat.

"Presiden juga memiliki komitmen mengalokasikan 30 persen kredit bagi UMKM dan yang tak kalah penting komitmen Presiden menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia," kata Azrul.

Sembilan resolusi jihad itu yakni
1 Gerakan produksi dan belanja nasional.
2 Mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

Baca Juga: Cek di Sini Lur, Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini Senin 13 Desember 2021 di Seluruh DIY


3 Mengoptimalkan Ziswaf untuk menggerakkan ekonomi umat.
4 Menghadirkan lembaga penjaminan nasional Syariah untuk usaha ultra mikro dan mikro yang mudah, murah dan aman.

5 Mempercepat terciptanya model bisnis unggulan daerah yang dijalankan secara profesional.
6 Memperkuat model kemitraan antara UMKM dengan BUMN/BUMD dan usaha besar.
7 Mendorong dan mengawal terciptanya regulasi sistem ekonomi syariah nasional/ daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB