harianmerapi.com – Izin usaha tentunya akan dibutuhkan untuk mendirikan sebuah perusahaan atau usaha lainnya. Sehingga perlu mengetahui 11 izin usaha yang dibutuhkan.
Dilansir dari laman Kementerian Investasi/BKPM RI, 11 izin usaha ini memang harus dimiliki disesuaikan dengan jenis dan kapasitas perusahaan.
Pemerintah dalam hal izin usaha, menerapkan sejumlah regulasi untuk memberikan koridor yang jelas dalam membangun perusahaan.
Baca Juga: Siswa Sudah Terbiasa Prokes, Gibran Ingin Perpanjang PTM untuk Seluruh Jenjang Pendidikan di Solo
Izin usaha yang ditetapkan dapat diakses menggunakan Online Single Submission (OSS) yang telah diberlakukan pemerintah.
Berikut penjelasan 11 izin usaha tersebut:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin ini dipakai untuk menandakan tempat usaha sudah bisa digunakan dalam menjalankan bisnis. Kewenangan penerbitan SITU berada di pemerintah daerah dan memiliki peraturan yang berbeda-beda di setiap daerah.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Baca Juga: Pentas Ketoprak di Hutan Randublatung 2: Disambut Oncor di Pinggiran Jalan dan Penonton yang Puas
SIUP digunakan untuk menandakan kegiatan perdagangan sudah bisa dilakukan oleh setiap wisarausaha atau pengusaha. SIUP juga dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP sudah menjadi salah satu izin usaha yang dimiliki hampir seluruh masyarakat Indonesia. Pengusaha wajib memiliki NPWP guna membayar pajak yang sesuai dengan usahanya.
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
Disebut juga dengan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) wajib dipasang oleh pelaku usaha di tempat usahanya agar bisa menjadi pertanda kalau usahanya sudah terdaftar dengan jelas dan berjalan dengan resmi.