11. Izin Gangguan
Izin Gangguan yang diperuntukkan untuk usaha-usaha yang bisa menimbulkan potensi bahaya, ketertiban, kerugian, serta gangguan yang kemungkinan muncul.
11 jenis izin usaha ini tidak seluruhnya wajib dimiliki. Pengusaha hanya perlu menyesuaikan dengan jenis usahanya untuk menentukan izin mana yang harus dimiliki.*