HARIAN MERAPI - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan cicilan dari penunggak pajak inkrah sudah mencapai Rp7 triliun.
“Mungkin sekarang mereka baru masuk hampir Rp7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap,” kata Purbaya saat ditemui usai kegiatan “Prasasti Luncheon Talk” di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Purbaya menyatakan bakal memantau kembali kecepatan pembayaran cicilan penunggak pajak. Dia pun akan berdiskusi dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk menyusun strategi akselerasi pelunasan angsuran para penunggak pajak itu.
“Saya harus bicara dulu dengan Dirjen Pajak seperti apa nantinya. Tapi, saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun,” ujar Purbaya seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo siapkan 10 program unggulan tahun 2026, dibutuhkan anggaran Rp 98,2 miliar
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta, Senin (22/9), Purbaya menyatakan bakal mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dengan potensi serapan mencapai Rp60 triliun.
“Kami punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” ujarnya.
Per September 2025, sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah sudah melakukan pembayaran dengan nilai Rp5,1 triliun.
Purbaya menyatakan bakal terus mengejar para penunggak pajak besar itu agar mereka bisa menyelesaikan kewajiban mereka.
Baca Juga: Angkat Tragedi Kecelakaan Pesawat, Tukar Takdir Jadi Angin Segar di Perfilman Indonesia
Kebanyakan dari penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak perusahaan. Sedangkan untuk wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.
Inisiatif mengejar penunggak pajak merupakan salah satu strategi untuk menambal melambatnya setoran pajak. Kemenkeu mencatat penerimaan pajak terkontraksi sebesar 5,1 persen dengan nilai Rp1.135,4 triliun per Agustus 2025.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan perlambatan itu utamanya terjadi pada setoran pajak penghasilan (PPh) badan serta pajak pertambahan nilai (PPN) akibat restitusi.(*)