Qanun Lembaga Keuangan Syariah Direvisi, Pemprov Aceh Buka Peluang Kembalikan Bank Konvensional

photo author
- Rabu, 24 Mei 2023 | 08:30 WIB
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.  (ANTARA/HO/Humas Pemerintah Aceh)
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (ANTARA/HO/Humas Pemerintah Aceh)

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh sendiri pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga 2026 yang didasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh.

"Pro dan kontra memang sesuatu yang lumrah, meski demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan yang lebih baik," terangnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X