Asosiasi menyampaikan lima tuntutan utama di antaranya pembentukan UU atau PERPPU Transportasi Online, potongan biaya aplikasi 10 persen, diskresi tarif pengantaran, audit terhadap aplikator sesuai Kepmenhub KP No.1001/2022, serta penghapusan skema-skema insentif internal yang dinilai tidak adil.
Igun menambahkan, Garda Indonesia berencana menggelar aksi nasional pada 21 Juli 2025 di Istana Negara dan aksi mematikan aplikasi serentak di seluruh Indonesia yang ditargetkan diikuti oleh 500.000 pengemudi.
“Kami ingin negara hadir dalam menciptakan kebijakan transportasi online yang adil dan berpihak kepada pengemudi dan masyarakat luas,” katanya.*