Sebelum Indonesia, ada beberapa negara seperti Jepang dan Argentina yang juga baru bertemu dan melakukan negosiasi mengenai tarif AS itu.
Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang langsung diterima oleh Pemerintah AS.
Terkait dengan kebijakan tarif AS, Presiden Trump telah menugaskan Lutnick bersama dengan Ambassador Greer (USTR) dan Scott Bessent (Secretary of Treasury) sebagai pejabat AS yang bertanggung jawab dan menangani kebijakan tarif perdagangan AS.
Department of Commerce (DoC) merupakan kementerian di AS yang bertanggung jawab atas pertumbuhan ekonomi dan urusan perdagangan di AS.
Tugas DoC salah satunya meningkatkan perdagangan internasional dan membantu bisnis AS bersaing di pasar global, serta mempromosikan perdagangan yang adil.
Dalam konteks kebijakan tarif AS, DoC yang merumuskan kebijakan besar mengenai tarif (bagian dari kebijakan perdagangan internasional AS), sedangkan untuk pelaksanaan teknis negosiasi tarif menjadi tugas dari USTR.
Sebelum melakukan pertemuan secara langsung pada Kamis (17/4/2025) di Kantor DoC, Menko Airlangga juga telah melakukan pertemuan secara online melalui Zoom meeting dengan Lutnick, sehingga pertemuan kedua pihak berlangsung sangat cair dan penuh persahabatan, serta berlangsung selama lebih dari 1,5 jam.
Respons itu menjadi kesempatan baik untuk Indonesia, yang pada pekan pertama pemberlakuan penundaan tarif resiprokal, sudah bisa diterima secara langsung oleh pihak otoritas di AS yaitu USTR dan DoC, serta sudah terjadwal juga dengan Secretary of Treasury. *