Terkait program 3 juta rumah, OJK sarankan bentuk konsorsium asuransi

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 20:55 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers "Dukungan Terhadap Program Strategis Pemerintah dan Perluasan Mandat OJK dalam rangka Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan" di Jakarta, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman )
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers "Dukungan Terhadap Program Strategis Pemerintah dan Perluasan Mandat OJK dalam rangka Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan" di Jakarta, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Uyu Septiyati Liman )

HARIAN MERAPI - Untuk mengelola jasa perasuransian dalam program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sebaiknya dibentuk konsorsium .

Usulan tersebut merupakan hasil diskusi antara OJK dengan para pelaku jasa perasuransian yang tergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

“Memang akan lebih baik kalau itu dilakukan secara konsorsium agar tidak dilakukan satu per satu (oleh masing-masing perusahaan), tapi sebuah konsorsium pertanggungan AJK (Asuransi Jiwa Kredit), maupun asuransi untuk perlindungan properti,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Ia mengatakan bahwa penyediaan asuransi merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen pembeli rumah dan debitur pembiayaan pembelian rumah.

Baca Juga: Hati yang hitam dan berbagai cara menghindarinya

Selain itu, asuransi juga dapat melindungi bank, lembaga pembiayaan, maupun lembaga keuangan lainnya yang bertindak sebagai kreditur program pembangunan 3 juta rumah tersebut

“Industri perasuransian dapat terlibat di dalam proyek 3 juta rumah per tahun ini, apalagi kalau ini dilakukan selama 5 tahun (periode pemerintah Presiden Prabowo Subianto), ekosistem itu harus dibangun sampai kepada perlindungan terhadap konsumen (debitur) maupun kreditur,” ujarnya seperti dilansir Antara.

Ogi menyatakan bahwa asuransi umum properti dapat memberikan perlindungan terhadap kerusakan properti akibat kebakaran, banjir dan gempa bumi.

Sementara Asuransi Jiwa Kredit melindungi bank maupun lembaga jasa keuangan lainnya sebagai kreditur dari resiko kredit macet atau gagal bayar jika debitur meninggal dunia.

Baca Juga: Harga keris melejit, konsumen baru buru pusaka tombak dan patrem, alasannya ini

Ia mengatakan bahwa industri perasuransian juga dapat terlibat dengan menyediakan suretyship dan surety bond yang memberikan perlindungan kepada pemilik pekerjaan (obligee) untuk mengurangi risiko kerugian akibat pelaksana pekerjaan (principal) tidak memenuhi kewajibannya sesuai kontrak.

“Kalau ini dilakukan secara ekosistem end-to-end, saya rasa ini dapat menciptakan perlindungan kepada debitor dan konsumen, karena ini merupakan suatu proyek jangka panjang, jadi ini suatu produk yang bisa diberikan untuk perlindungan terhadap proyek (3 juta rumah) ini,” imbuhnya.

Pembangunan 3 juta hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah per tahunnya hingga 2029 merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Hashim Djojohadikusumo menyampaikan bahwa program pembangunan 3 juta rumah per tahun tersebut terdiri atas pembangunan 1 juta apartemen di daerah perkotaan dan 2 juta unit rumah di wilayah pedesaan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X