OJK Cabut Izin BPR Arfak Indonesia, LPS Gerak Cepat Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

photo author
Sutriono, Harian Merapi
- Kamis, 19 Desember 2024 | 06:34 WIB
Izin BPR Arfak Indonesia dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 17 Desember 2024. Saat ini LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi.  (Foto: Dok. Humas LPS)
Izin BPR Arfak Indonesia dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 17 Desember 2024. Saat ini LPS menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi. (Foto: Dok. Humas LPS)

HARIAN MERAPI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Arfak Indonesia yang berlokasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sorong dan Aimas, Provinsi Papua Barat Daya dan Fak Fak, Provinsi Papua Barat.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Arfak Indonesia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 17 Desember 2024.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengutarakan, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Arfak Indonesia, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok

"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja," ujarnya, Selasa (17/12).

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Arfak Indonesia, bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Arfak Indonesia, atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.

Baca Juga: Xanh SM Luncurkan Taksi Listrik di Indonesia, Solusi Mobilitas Hijau yang Inovatif di Bawah Strategi 'Go Green Global'

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Arfak Indonesia, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Jimmy mengimbau agar nasabah BPR Arfak Indonesia, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Baca Juga: Mengintip Serunya Event MIND ID Mediapreneur Talks di Palembang, Perbincangan Seputar Media Online hingga Ekosistem Digital! 

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” ujarnya.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Arfak Indonesia, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X