Transaksi QRIS Tak Dikenakan PPN 12 Persen, Ini Pejelasan Menko Airlangga

photo author
- Minggu, 22 Desember 2024 | 21:00 WIB
Ilustrasi - BRI hadirkan program QRIS UMI tanpa biaya MDR.  (Foto: Dok. BRI)
Ilustrasi - BRI hadirkan program QRIS UMI tanpa biaya MDR. (Foto: Dok. BRI)

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X