Bank Indonesia DIY Gelar Sosialisasi Kebijakan, Pengawasan Sistem Pembayaran, Pelindungan Konsumen untuk Perkuat Literasi

photo author
- Rabu, 13 November 2024 | 15:00 WIB
Kepala Perwakilan Bank Indonesia DI Yogyakarta Ibrahim saat memberikan sambutan pada sosialisasi perlindungan penggunaan keuangan.  (Humas BI DIY)
Kepala Perwakilan Bank Indonesia DI Yogyakarta Ibrahim saat memberikan sambutan pada sosialisasi perlindungan penggunaan keuangan. (Humas BI DIY)

HARIAN MERAPI - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (KPwBI DIY) menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia serta Pelindungan Konsumen bertempat di Novotel Suites, Yogyakarta.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mentransmisikan kebijakan Bank Indonesia kepada stakeholders yang terdiri atas aparat penegak hukum, perbankan, KUPVA BB, penyedia jasa pembayaran (PJP), dan asosiasi terkait tugas Bank Indonesia (BI) serta ketentuan terkini yang bertujuan untuk memberikan layanan yang semakin optimal kepada masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY, Ibrahim, dalam sambutannya menyampaikan penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan implikasi yang signifikan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

Baca Juga: Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset Agar Angka Kredit Macet Menurun

Penerbitan UU ini juga menjadi upaya nyata memperkuat peran regulator sektor keuangan guna menjalankan perannya dalam mendukung terselenggaranya iklim industri keuangan yang kondusif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebagai negara urutan keempat dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, per 2022 penetrasi seluler di Indonesia telah mencapai 137% dari jumlah penduduk. Hal ini didukung oleh komposisi Generasi Z dan Milenial yang mendominasi populasi di Indonesia yakni sebesar 53,81% dan berkontribusi sebesar 85% terhadap transaksi digital di Indonesia.

Namun demikian, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kominfo, indeks literasi Indonesia di tahun yang sama masih berada di angka 3,54 (dari skala 5).

Hal ini menunjukkan bahwa masih tersisa banyak ruang bagi para pemangku kebijakan untuk meningkatkan literasi serta kesadaran masyarakat dalam penggunaan layanan keuangan dan sistem pembayaran digital.

Baca Juga: Ini yang dilakukan KPK setelah status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan

Hal ini bertujuan agar masyarakat sebagai konsumen dapat terhindar dari risiko kejahatan siber (cyber crime), social engineering, serta kesenjangan layanan yang dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

Sebagai respons, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi dengan stakeholders terkait dalam pelaksanaan pengawasan sistem pembayaran serta memperkuat kebijakan salah satunya melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Kosumen Bank Indonesia, sebagai pembaharuan atas kebijakan sebelumnya yakni PBI No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Lebih lanjut, Ibrahim menyampaikan pelaksanaan mandat UU P2SK serta upaya peningkatan literasi keuangan digital masyarakat membutuhkan kolaborasi yang kuat antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara

Kegiatan ini menghadirkan lima narasumber dari berbagai bidang terkait hukum, sistem pembayaran, dan transaksi keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X