Baca Juga: Begini peran LPS menyelamatkan simpanan para korban BPR bangkrut, khususnya di Jawa dan Bali
Suwandi menyampaikan dengan dicabutnya izin usaha BPR KRI maka para debitur yang masih memiliki angsuran atau utang tetap diwajibkan melunasinya selama proses likuidasi berjalan.
"Debitur atau yang punya utang dengan adanya pencabutan izin usaha ini, tetap wajib menyelesaikan kewajibannya selama tiga tahun itu," katanya.
Ia mengatakan selama proses itu berjalan, LPS akan mencoba bernegosiasi dengan para debitur yang catatan angsurannya baik untuk tetap membayar kewajibannya.
"Yang lancar-lancar akan kita coba negosiasi atau mengalihkan ke bank lain. Yang macet kita bisa eksekusi jaminan-jaminannya, sesuai perjanjian kreditnya," terangnya. *