LPS Bentuk Tim Khusus Selesaikan Likuidasi BPR Karya Remaja Indramayu

photo author
- Rabu, 13 September 2023 | 09:00 WIB
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023).  (ANTARA/F Rohman)
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/F Rohman)

Baca Juga: Begini peran LPS menyelamatkan simpanan para korban BPR bangkrut, khususnya di Jawa dan Bali

Suwandi menyampaikan dengan dicabutnya izin usaha BPR KRI maka para debitur yang masih memiliki angsuran atau utang tetap diwajibkan melunasinya selama proses likuidasi berjalan.

"Debitur atau yang punya utang dengan adanya pencabutan izin usaha ini, tetap wajib menyelesaikan kewajibannya selama tiga tahun itu," katanya.

Ia mengatakan selama proses itu berjalan, LPS akan mencoba bernegosiasi dengan para debitur yang catatan angsurannya baik untuk tetap membayar kewajibannya.

"Yang lancar-lancar akan kita coba negosiasi atau mengalihkan ke bank lain. Yang macet kita bisa eksekusi jaminan-jaminannya, sesuai perjanjian kreditnya," terangnya. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X