LPS Bentuk Tim Khusus Selesaikan Likuidasi BPR Karya Remaja Indramayu

photo author
- Rabu, 13 September 2023 | 09:00 WIB
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023).  (ANTARA/F Rohman)
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023). (ANTARA/F Rohman)

HARIAN MERAPI - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim khusus untuk melaksanakan proses likuidasi dan menyelesaikan persoalan pembubaran badan hukum Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Dalam tim ini bisa dari orang luar maupun pihak BPR sendiri. Nanti LPS akan menilai dan menetapkannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa menetapkannya," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi seperti dilansir dari Antara di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (12/9/2023).

Ia menuturkan pembentukan tim likuidasi itu sebagai tindak lanjut atas dicabutnya izin usaha BPR KRI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku pada 12 September 2023.

 Baca Juga: Izin Usaha BPR Karya Remaja Indramayu Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Adapun Surat Keputusan (SK) pencabutan izin usaha tersebut, kata dia, telah diserahkan OJK kepada wakil dari kuasa pemilik modal atau Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kemudian diberikan juga ke tim pengelola sementara.

"Dengan adanya SK ini bank sudah tidak bisa lagi menjalankan operasional bank. Tapi saat bank dalam resolusi yang sebelumnya masih bisa beroperasi namun terbatas," katanya.

Suwandi menjelaskan proses pengamanan aset BPR KRI tetap berjalan sembari menunggu pembentukan tim likuidasi. Bersamaan dengan itu LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap simpanan nasabah, termasuk informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

Baca Juga: Sejak Beroperasi 2005, LPS Telah Bayar Klaim Penjaminan 118 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum

"Kita melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk memastikan apakah simpanannya sesuai kriteria penjaminan atau tidak," ujarnya.

Menurut dia, LPS akan menjamin simpanan nasabah di BPR KRI dengan catatan semua data dan informasi yang berkaitan dengan hal itu telah memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Sementara nasabah yang tidak memenuhi kriteria tersebut, simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi. Ia menyebutkan LPS menargetkan proses likuidasi itu berjalan dengan estimasi waktu paling lama tiga tahun.

Baca Juga: Kronologi 311 mahasiswa IPB terjerat pinjol Rp 2,1 miliar: Tergiur iming-iming 10 persen keuntungan

"Jadi setelah 36 bulan, nanti kita tahu apakah hasil likuidasi bisa mencukupi untuk membayar kreditur atau tidak. Jadi bank ini akan likuidasi, aset-asetnya dijual semuanya. Kredit-kredit akan ditagih, hasilnya dibayarkan kepada kreditur sesuai urutan-urutannya," tuturnya.

Suwandi mengimbau kepada semua nasabah untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dari LPS.

"Nanti pembayarannya kita bekerjasama dengan bank himbara bisa BRI, Mandiri dan BNI," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X