Kabar gembira, para penyandang disabilitas mendapatkan potongan harga 20 persen untuk pembelian tiket kereta

photo author
Widyo Suprayogi, Harian Merapi
- Selasa, 5 September 2023 | 19:25 WIB
Foto ilustrasi: Kereta api di Stasiun Jember siap berangkat  (ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember)
Foto ilustrasi: Kereta api di Stasiun Jember siap berangkat (ANTARA/HO-Humas KAI Daop 9 Jember)

HARIAN MERAPI - Para penumpang disabilitas untuk keberangkatan mulai 17 September 2023 dan seterusnya, mendapatkan potongan harga tiket kereta api.

PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan potongan harga tiket kereta api untuk kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Potongan harga tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023.

Baca Juga: Enam ayat Al-Qur’an tentang berbakti kepada kedua orang tua, diantaranya sebagai wujud rasa syukur kepada-Nya

“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (5/9/2023).

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

Baca juga: KAI luncurkan layanan kesehatan dan perpustakaan gratis di kereta

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara Ditangkap Polsek Gamping, Tak Hanya Sekali, Ini Motifnya

Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

“Yang harus diperhatikan penumpang disabilitas yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Joni.

Baca Juga: Bantul Tetap Akan Membuang Sampah ke TPA Piyungan Usai Kembali Dibuka

Baca juga: Erick Thohir apresiasi petugas KAI yang mencegah percobaan bunuh diri seorang perempuan

Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Joni berharap pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas dapat memudahkan mereka bepergian menggunakan moda transportasi umum kereta api.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” ucapnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X