JAKARTA, harianmerapi.com - Setelah menjalani sidang selama 3 hari, Komite Disiplin (Komdis) PSSI menghukum 5 pemain Perserang Serang dan 1 pemain Persic Cilegon terkait dugaan match fixing.
Sidang dugaan match fixing dilakukan Komdis PSSI di Kantor PSSI pada Senin (1/11/2021) hingga Rabu (3/11/2021) dini hari WIB.
Para pemain tersebut dijatuhi sanksi larangan beraktivitas di sepakbola dan denda. Durasi larangan beraktivitas di sepakbola bervariasi dari 12 bulan hingga 60 bulan.
Sidang diikuti dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, wakil ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.
Berikut daftar pemain yang mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI yang diumumkan Erwin TPL Tobing seperti dilansir laman resmi PSSI, Rabu (3/11/2021).
1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion.
Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion.
Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
Baca Juga: Diduga Ada Pengaturan Skor di Liga 2, PSSI: Jika Terbukti Pelaku Akan Diberi Sanksi Tegas
3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion.
Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion.