JAKARTA, harianmerapi.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menghukum 5 pemain Perserang Serang dan 1 pemain Persic Cilegon terkait dugaan match fixing.
Hukumannya larangan beraktivitas di sepakbola dan denda. Durasi larangan beraktivitas di sepakbola bervariasi dari 12 bulan hingga 60 bulan.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah disidangkan Komdis PSSI pada Senin (1/11/2021) hingga Rabu (3/11/2021) dini hari WIB.
Sidang Komdis yang membahas kasus dugaan match fixing pertandingan Perserang Serang dilaksanakan di Kantor PSSI.
Baca Juga: Liga 2: Banding AHHA PS Pati Terhadap Sanksi Syaiful Indra Cahya Dikabulkan Komisi Banding PSSI
Sidang diikuti dua anggota Komdis, yaitu Khairul Anwar, Aji Ridwan Mas, wakil ketua Eko Hendro Prasetyo, dan dipimpin Ketua Komdis Irjen Pol (Purn) Erwin TPL Tobing.
"Manajemen Perserang telah mengirimkan surat kepada PSSI pada 28 Oktober 2021. Mereka melaporkan kronologi dugaan match fixing oleh pihak luar kepada pemain Perserang," kata Ketua Komdis, Erwin TPL Tobing seperti dilansir laman resmi PSSI, Rabu (3/11/2021).
"Komdis kemudian meminta keterangan dari pelapor dan terlapor," tambahnya.
Komdis PSSI juga sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor.
Baca Juga: Diduga Ada Pengaturan Skor di Liga 2, PSSI: Jika Terbukti Pelaku Akan Diberi Sanksi Tegas
"Setelah menjalani sidang selama tiga hari, Komdis sudah memiliki bukti dan memberikan keputusan kepada pelaku pengaturan skor. Hukuman ini sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," tambah Erwin.
PSSI juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian karena ditemukan hal-hal yang di luar kewenangan Komdis.
Sebab, dalam sidang Komdis ditemukan adanya dugaan pihak di luar PSSI yang ikut bermain di dalam kasus ini. *