Kris Wu Didakwa Melakukan Pemerkosaan, Terancam Hukuman 3 Hingga 10 Tahun

photo author
- Minggu, 12 Juni 2022 | 12:45 WIB
Rapper Kris Wu ( ANTARA/instagram/kriswu)
Rapper Kris Wu ( ANTARA/instagram/kriswu)

Media dan organisasi resmi tahun lalu menggambarkan penangkapan Kris sebagai kemenangan besar dan contoh aturan hukum China yang kuat.

Baca Juga: Final Indonesia Masters 2022, Dua Wakil Indonesia Akan Hadapi China, Begini Hasil Drawing BWF

Ini juga merupakan kesempatan dan upaya yang lebih jauh untuk menyerukan pembersihan budaya beracun, uang, dan pemujaan selebriti.

Setelah konfirmasi penangkapannya tahun lalu, Kris dengan cepat dibatalkan kontraknya oleh platform streaming, penyiar dan oleh merek lokal dan internasional yang bekerja sama dengannya.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X