JAKARTA, harianmerapi.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebutkan cara
Aksi Doni Salmanan yang menggelontorkan uangnya ke sejumlah publik figur hanyalah cara untuk untuk menaikkan popularitas dirinya.
Hal ini terungkap setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa yang bersangkutan.
Baca Juga: Mahasiswi Kreatif Tapi Keblinger, Nyambi Germo Rekrut Teman Jadi PSK
Polisi menduga cara ini sebagai modus Doni Salmanan untuk menarik perhatian publik dalam rangka mempromosikan investasi menggunakan opsi biner Quotex.
"Ya memang itu tujuannya," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Diketahui bahwa Doni Salmanan menggelontorkan uangnya ke sejumlah publik figur, seperti membeli minuman racikan Rizky Febian senilai Rp 400 juta, menyawer gamer Reza Arap sebesar Rp1 miliar, membagikan tas (Clocth) merek Dior untuk kado Atta Halilintar, membeli mobil Porsche Arief Muhammad senilai Rp 4 miliar, serta memberi hadiah pernikahan kepada Rizky Billar.
Baca Juga: Sudah Tidur Nyenyak Hari Ini? Mumpung 18 Maret Diperingati Sebagai Hari Tidur Sedunia
Menurut Reinhard, upaya Doni Salmanan tersebut membuat heboh hingga menjadikannya terkenal sebagai sosok anak muda yang dermawan. "Buat heboh, jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya," tutur Reinhard.
Penyidik telah meminta keterangan empat publik figur yang menerima aliran dana crazy rich Bandung tersebut.
Empat publik figur tersebut yakni Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad dan Atta Halilintar. Penyidik juga berencana memanggil Rizky Billar dan Alffy Rev untuk dimintai keterangan pekan depan.
Baca Juga: Hasil Liga Europa: Barcelona, West Ham, Lyon Lolos Perempat Final
Menurut Reinhard, keempat publik figur tersebut tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). "(Mereka) tidak tau," ujar Reinhard.
Dalam konferensi pers Selasa (15/3), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suhedi mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.