Musisi Jerinx Dijadwalkan Jalani Sidang Tuntutan Jumat Hari Ini

photo author
- Jumat, 18 Februari 2022 | 09:52 WIB
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) mendengarkan keterangan saksi ahli saat menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). ( ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, harianmerapi.com - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Jumat (18/2/2022) hari ini.


Tuntutan Jerinx sempat tertunda yang seharusnya dibacakan pada Rabu kemarin, karena kondisi kesehatan jaksa penuntut umum yang menurun.

Menurut rencana sidang tuntutan digelar pukul 10.00 ini.

"Info yang saya dengar demikian, sidang digelar pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Soal Kebijakan Ida Fauziah Tentang JHT, Simak Argumentasinya

Berdasakan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tuntutan Jerinx dengan jenis perkara Informasi dan Transaksi Elektronik itu akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali.

Agenda sidang berisi pembacaan tuntutan perkara Nomor 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID.

Sebagai informasi, Jerinx SID dilaporkan Adam Deni dengan tuduhan dugaan pengancaman lewat media elektronik pada 10 Juli 2021.

 Baca Juga: Ketahanan Kampung Hadapi Klitih

Jerinx melakukan pengancaman berisi kekerasan itu menggunakan telepon seluler milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

Drummer band Superman is Dead (SID) itu didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Setelah pembacaan tuntutan, pihak Jerinx dijadwalkan membacakan pleidoi pada Selasa (22/2). Kemudian dilanjutkan tanggapan jaksa atas pleidoi Rabu (23/2), lalu agenda sidang putusan pada Kamis (24/2).*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Daftar Lengkap Pemenang Anugerah Musik Indonesia 2025

Kamis, 20 November 2025 | 06:30 WIB

Single 'Ego' Tandai 28 Tahun Padi Reborn

Minggu, 9 November 2025 | 20:30 WIB

Konser Suarasmara, Andien Bilang Sudah 80 Persen

Minggu, 2 November 2025 | 13:00 WIB
X