JAKARTA, harianmerapi.com - Artis terkenal sekaligus pembawa acara Dorce Gamalama yang kini dalam kondisi sakit pernah menyampaikan wasiat ingin dimakamkan sebagai perempuan.
Seperti diketahui, Dorce Gamalama lahir sebagai laki-laki dan melakukan operasi pergantian kelamin pada tahun 1983.
Berkaitan itu, tokoh ulama Nahdatul Ulama (NU) KH Miftah Maulana Habiburrahman atau biasa disapa Gus Miftah menanggapi keinginan Dorce.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Menkominfo Imbau Masyarakat Kerja dari Rumah
Gus Miftah menjelaskan bahwa pemakaman Dorce Gamalama sebaiknya tetap dimakamkan sebagai laki-laki sesuai kodrat asalnya saat dia dilahirkan.
"Yang saya tahu beliau ini terlahir sebagai laki-laki kemudian dioperasi menjadi perempuan. Kalau kondisi seperti ini, secara fiqih dia tetap laki-laki. Artinya, sepanjang yang saya tahu, pemakamannya tentu kembali ke kodrat asal saat dia dilahirkan," jelas Gus Miftah, Senin (31/1/2022)
"Jadi kalau beliau dilahirkan dalam keadaan laki-laki, seyogyanya dimakamkannya juga secara laki-laki," tegas dia.
Baca Juga: Total Kasus Omicron di Indonesia Mencapai 2.980 Pasien
Beda halnya dengan kasus mantan atlet voli wanita Aprilia Manganang yang beberapa waktu lalu dinyatakan berjenis kelamin laki-laki, Gus Miftah mengatakan sang mantan atlet itu dapat dimakamkan secara laki-laki karena memiliki dasar kuat dari segi medis.
"Jadi memang dalam surat Al-Hujarat itu Allah menciptakan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Di fiqih, ada jenis kelamin ketiga namanya khunsa, orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua. Nah, dia mau dijadikan perempuan atau laki-laki itu harus melalui analisa medis," kata Gus Miftah.
"Tadinya kan (Aprilia Manganang) perempuan, setelah dianalisa secara medis ternyata laki-laki. Jadi kalau memang dia cenderungnya perempuan, maka alat kelamin laki-lakinya dihilangkan tentunya dengan rekomendasi medis," lanjut dia.
Baca Juga: Seorang Warga Luar Daerah Terdeteksi Terpapar Varian Omicron, Saat ini Menjalani Isolasi di Jogja
Gus Miftah juga menegaskan bahwa meskipun seseorang berwasiat untuk dimakamkan secara perempuan padahal kodratnya adalah laki-laki, wasiat tersebut tidak harus dilakukan karena melanggar syariat.
"Wasiat itu harus dilakukan jika ada kebaikan di dalamnya. Tapi kalau melanggar syariat, melanggar perintah agama, tentunya tidak harus dilakukan," pungkasnya.*